3 Orang Jadi Tersangka Tambang Ilegal Lereng Gunung Merapi

Rabu, 05 November 2025 - 08:25 WIB
loading...
3 Orang Jadi Tersangka...
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, Magelang, Jawa Tengah. Ketiganya yakni pemilik lahan hingga pemodal. Foto: Dok Sindonews
A A A
MAGELANG - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi , Magelang, Jawa Tengah. Ketiganya yakni pemilik lahan hingga pemodal.

“Tiga orang yang ditetapkan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: Tambang Pasir Ilegal Lereng Gunung Merapi Digerebek, 5 Backhoe dan 4 Truk Disita

Tiga tersangka yakni AP, WW, dan DA. Tersangka AP merupakan pemodal, pemilik dua eskavator, dan menerima keuntungan dari hasil penjualan pasir. “Inisial DA pemilik depo pasir. WW dan AP selaku pemilik dan pemodal tambang pasir ilegal,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi , Magelang, Senin (3/11/2025). Penindakan hukum ini dilakukan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat dan informasi kementerian dan lembaga.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, terdapat 36 titik lokasi tambang pasir ilegal di kawasan tersebut. Selain itu ditemukan juga 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Dalam operasi bersama ini, petugas menindak lokasi penambangan ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Rekomendasi
ITPLN Buka Peluang Ikatan...
ITPLN Buka Peluang Ikatan Kerja Bagi Mahasiswa Lewat Kolaborasi dengan APITU
Honda Terbitkan Obligasi...
Honda Terbitkan Obligasi Rp44 Triliun: Bukan Ekspansi, tapi Ganti Rugi
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Berita Terkini
Pasar Global Meluas,...
Pasar Global Meluas, UMKM Wajib Perluas Jangkauan dan Kompetitif
Prabowo: Indonesia-Belarus...
Prabowo: Indonesia-Belarus Sepakat Mendukung Perdamaian dan Stabilitas Dunia
Dokter Tifa Tolak Berdamai...
Dokter Tifa Tolak Berdamai dengan Jokowi, Pilih Lanjutkan Persidangan
Prabowo dan Lukashenko...
Prabowo dan Lukashenko Luncurkan Roadmap Bilateral Indonesia-Belarus 2026-2030
Semarang Raih Predikat...
Semarang Raih Predikat Kota Transformer Nasional Berkat Kepemimpinan Wali Kota Agustina
Indonesia Perkuat Diplomasi...
Indonesia Perkuat Diplomasi Gambut Tropis melalui ITPC di Forum GPI Peru
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved