DPR Lantik Fauqi Hapidekso Pengganti Gus Alam
Selasa, 04 November 2025 - 13:01 WIB
loading...
DPR melantik Fauqi Hapidekso sebagai anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - DPR melantik Fauqi Hapidekso sebagai anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Fauqi ia menggantikan mendiang Alamudin Dimyati Rois (Gus Alam).
Pelantikan dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR, Selasa (4/11/2025). PAW itu ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103/P2025 tanggal 2 Oktober 2025.
"Saudara Fauqi Hapidekso dari Fraksi PKB Dapil Jawa Tengah 1, menggantikan Almarhum Alamudin Dimyati Rois," kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat membacakan salinan keputusan tersebut.
Baca juga: Anggota DPR Alamuddin Dimyati Rois Meninggal Dunia
Merujuk Pasal 9 Ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang menyatakan anggota PAW, Fauqi mengucapkan sumpah janji yang dipandu pimpinan DPR.
"Berdasarkan hal tersebut kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kita dapat pelantikan anggota pengganti antar waktu setelah pidato pembukaan masa sidang, setuju?" kata Puan yang langsung disambut seruan setuju.
Sekadar informasi, Gus Alam meninggal dunia pada Selasa (6/5/2025) usai dirawat akibat menjadi korban kecelakaan di Tol Pemalang-Batang, 2 Mei 2025 lalu. Kabar meninggalnya Gus Alam disampaikan akun Instagram @dpr_ri.
"Inna lillahi wa inna ilaihi rajiāun. Segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI serta Sekretariat Jenderal DPR RI menyampaikan turut berduka cita atas wafatnya Alamuddin Dimyati Rois," tulis keterangan akun tersebut, dilihat Rabu (7/5/2025).
Pelantikan dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR, Selasa (4/11/2025). PAW itu ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103/P2025 tanggal 2 Oktober 2025.
"Saudara Fauqi Hapidekso dari Fraksi PKB Dapil Jawa Tengah 1, menggantikan Almarhum Alamudin Dimyati Rois," kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat membacakan salinan keputusan tersebut.
Baca juga: Anggota DPR Alamuddin Dimyati Rois Meninggal Dunia
Merujuk Pasal 9 Ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang menyatakan anggota PAW, Fauqi mengucapkan sumpah janji yang dipandu pimpinan DPR.
"Berdasarkan hal tersebut kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kita dapat pelantikan anggota pengganti antar waktu setelah pidato pembukaan masa sidang, setuju?" kata Puan yang langsung disambut seruan setuju.
Sekadar informasi, Gus Alam meninggal dunia pada Selasa (6/5/2025) usai dirawat akibat menjadi korban kecelakaan di Tol Pemalang-Batang, 2 Mei 2025 lalu. Kabar meninggalnya Gus Alam disampaikan akun Instagram @dpr_ri.
"Inna lillahi wa inna ilaihi rajiāun. Segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI serta Sekretariat Jenderal DPR RI menyampaikan turut berduka cita atas wafatnya Alamuddin Dimyati Rois," tulis keterangan akun tersebut, dilihat Rabu (7/5/2025).
(rca)
Lihat Juga :