Update Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, 117 Saksi Diperiksa
Jum'at, 31 Oktober 2025 - 19:00 WIB
loading...
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ). Sampai saat ini, sebanyak 117 saksi sudah dimintai keterangan untuk mendalami kasus tersebut.
"Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat korban pelapor, kemudian 117 saksi, kemudian ada 11 terlapor yang juga sudah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Ade Ary juga mengatakan, sebanyak 25 orang saksi ahli dilibatkan dalam mengusut kasus tersebut. Dia menambahkan, proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak terhambat apapun.
Baca Juga: Ijazah Gibran Ikut Digugat, Jokowi: Nanti Ijazah Jan Ethes juga Disoal
"Telah melakukan permintaan keterangan ahli total ada 25 ahli. 19 ahli di antaranya telah selesai dilakukan pemeriksaan, kemudian 6 ahli lainnya ini masih dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan," ujar dia.
Sementara itu, kata dia, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan akan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Apa yang sudah dilakukan penyidik sampai dengan saat ini fakta-fakta apa saja yang sudah dipegang oleh penyidik, barang bukti apa saja yang sudah dipegang, alat bukti apa saja, itulah yang dikomunikasikan," katanya.
Dia menegaskan komitmen Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus ini dan memproses sesuai dengan SOP yang berlaku secara proporsional dan fungsional.
Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Pasal yang digunakan adalah Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tudingan ijazah palsu Jokowi itu juga sudah naik tahap penyidikan.
"Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat korban pelapor, kemudian 117 saksi, kemudian ada 11 terlapor yang juga sudah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Ade Ary juga mengatakan, sebanyak 25 orang saksi ahli dilibatkan dalam mengusut kasus tersebut. Dia menambahkan, proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak terhambat apapun.
Baca Juga: Ijazah Gibran Ikut Digugat, Jokowi: Nanti Ijazah Jan Ethes juga Disoal
"Telah melakukan permintaan keterangan ahli total ada 25 ahli. 19 ahli di antaranya telah selesai dilakukan pemeriksaan, kemudian 6 ahli lainnya ini masih dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan," ujar dia.
Sementara itu, kata dia, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan akan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Apa yang sudah dilakukan penyidik sampai dengan saat ini fakta-fakta apa saja yang sudah dipegang oleh penyidik, barang bukti apa saja yang sudah dipegang, alat bukti apa saja, itulah yang dikomunikasikan," katanya.
Dia menegaskan komitmen Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus ini dan memproses sesuai dengan SOP yang berlaku secara proporsional dan fungsional.
Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Pasal yang digunakan adalah Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tudingan ijazah palsu Jokowi itu juga sudah naik tahap penyidikan.
(zik)
Lihat Juga :