Gandeng KPK, SKK Migas Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi
Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:58 WIB
loading...
SKK Migas) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi. Sebab industri hulu migas adalah sektor yang berisiko tinggi.
Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kepemimpinan Berintegritas Dalam Pencegahan Korupsi di SKK Migas”.
Pengawas Internal SKK Migas Ibnu Suhaendra mengatakan, seorang pemimpin berintegritas harus mampu memberi contoh menumbuhkan semangat, dan menggerakkan bawahan untuk menjunjung nilai kejujuran. Ibnu menegaskan FGD ini adalah kelanjutan kolaborasi SKK Migas dan KPK untuk membangun sistem pencegahan korupsi yang adaptif terhadap dinamika industri hulu migas.
Baca juga: Geledah Rumah Mantan Sekjen Kemnaker, KPK Sita Dokumen hingga Mobil
“Integritas diposisikan sebagai proses pembelajaran agar budaya antikorupsi tumbuh secara alami di seluruh level pegawai,” kata Ibnu dikutip Rabu (29/10/2025).
Sementara itu, Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin berpandangan industri hulu migas adalah sektor yang berisiko tinggi. Pasalnya, sektor ini melibatkan investasi yang besar dan proses perizin yang panjang. “Sehingga membutuhkan reviu proses bisnis dan penguatan tata kelola berbasis risiko yang tegas,” kata Amin.
Amin melanjutkan, KPK terus mendorong agar pencegahan korupsi tidak hanya berpusat di internal SKK Migas, tetapi melibatkan seluruh ekosistem. ISO 37001:2016 dan edukasi antikorupsi harus diterapkan ke seluruh stakeholder, termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan vendor.
“Dorongan ini secara implisit sangat terkait dengan kepatuhan terhadap regulasi global seperti Foreign Corrupt Practices Act (FCPA),” jelas Amin.
Baca juga: Buat Eksplorasi, Kepala SKK Migas Dibekali Rp15 Triliun oleh Bahlil
FCPA adalah undang-undang Amerika Serikat yang melarang perusahaan dan individu AS menyuap pejabat asing untuk mendapatkan atau mempertahankan bisnis. Karena mayoritas KKKS di Indonesia merupakan perusahaan multinasional atau terafiliasi global, kepatuhan terhadap FCPA menjadi wajib.
Setiap upaya pencegahan korupsi yang melibatkan KKKS (termasuk penerapan ISO 37001 dan pengendalian gratifikasi) akan secara langsung membantu mereka memenuhi standar ketat FCPA dan menghindari denda besar dari otoritas AS.
“KPK juga mendesak SKK Migas untuk memperkuat sistem pelaporan gratifikasi yang terbuka dan menerapkan nilai 4 NO’s, serta mewacanakan rencana monitoring dan evaluasi (monev) bersama mulai tahun 2026,” tandas Amin.
FGD ini menegaskan bahwa pencegahan korupsi di hulu migas harus dilandasi oleh kepemimpinan yang konsisten, sistem yang transparan, dan strategi proaktif seperti pelacakan aset (Follow the Asset/Follow the Money) untuk memperkuat akuntabilitas.
Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kepemimpinan Berintegritas Dalam Pencegahan Korupsi di SKK Migas”.
Pengawas Internal SKK Migas Ibnu Suhaendra mengatakan, seorang pemimpin berintegritas harus mampu memberi contoh menumbuhkan semangat, dan menggerakkan bawahan untuk menjunjung nilai kejujuran. Ibnu menegaskan FGD ini adalah kelanjutan kolaborasi SKK Migas dan KPK untuk membangun sistem pencegahan korupsi yang adaptif terhadap dinamika industri hulu migas.
Baca juga: Geledah Rumah Mantan Sekjen Kemnaker, KPK Sita Dokumen hingga Mobil
“Integritas diposisikan sebagai proses pembelajaran agar budaya antikorupsi tumbuh secara alami di seluruh level pegawai,” kata Ibnu dikutip Rabu (29/10/2025).
Sementara itu, Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin berpandangan industri hulu migas adalah sektor yang berisiko tinggi. Pasalnya, sektor ini melibatkan investasi yang besar dan proses perizin yang panjang. “Sehingga membutuhkan reviu proses bisnis dan penguatan tata kelola berbasis risiko yang tegas,” kata Amin.
Amin melanjutkan, KPK terus mendorong agar pencegahan korupsi tidak hanya berpusat di internal SKK Migas, tetapi melibatkan seluruh ekosistem. ISO 37001:2016 dan edukasi antikorupsi harus diterapkan ke seluruh stakeholder, termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan vendor.
“Dorongan ini secara implisit sangat terkait dengan kepatuhan terhadap regulasi global seperti Foreign Corrupt Practices Act (FCPA),” jelas Amin.
Baca juga: Buat Eksplorasi, Kepala SKK Migas Dibekali Rp15 Triliun oleh Bahlil
FCPA adalah undang-undang Amerika Serikat yang melarang perusahaan dan individu AS menyuap pejabat asing untuk mendapatkan atau mempertahankan bisnis. Karena mayoritas KKKS di Indonesia merupakan perusahaan multinasional atau terafiliasi global, kepatuhan terhadap FCPA menjadi wajib.
Setiap upaya pencegahan korupsi yang melibatkan KKKS (termasuk penerapan ISO 37001 dan pengendalian gratifikasi) akan secara langsung membantu mereka memenuhi standar ketat FCPA dan menghindari denda besar dari otoritas AS.
“KPK juga mendesak SKK Migas untuk memperkuat sistem pelaporan gratifikasi yang terbuka dan menerapkan nilai 4 NO’s, serta mewacanakan rencana monitoring dan evaluasi (monev) bersama mulai tahun 2026,” tandas Amin.
FGD ini menegaskan bahwa pencegahan korupsi di hulu migas harus dilandasi oleh kepemimpinan yang konsisten, sistem yang transparan, dan strategi proaktif seperti pelacakan aset (Follow the Asset/Follow the Money) untuk memperkuat akuntabilitas.
(cip)
Lihat Juga :