Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Jadi Tersangka Pemerasan RPTKA
Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:22 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi RPTKA. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto sebagai tersangka. Heri ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS (Heri Sudarmanto) mantan Sekjen Kemenaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Irit Bicara usai Diperiksa KPK, Mantan Sekjen Kemnaker Sebut Pertanyaan Penyidik Sedikit
Budi menjelaskan Heri ditetapkan tersangka dalam surat penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober tahun 2025 ini. Meski demikian, Budi belum merinci peran Heri di dalam perkara ini.
Sebelumnya, Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara pemerasan pemrosesan dokumen RPTKA ini. Delapan orang tersangka diumumkan pada 5 Juni 2025.
1. Suhartono (Direktur Jenderal Binapenta dan PKK tahun 2020-2023)
2. Haryanto (Direktur Jenderal Binapenta 2024-2025);
3. Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017 2019);
4.) Devi Angraenib (Direktur PPTKA 2024-2025)
Keempatnya ditahan sejak 17 Juli 2025.
Baca juga: Banjir Jakarta, 35 RT dan 1 Ruas Jalan di Jaksel Terendam
Sepekan kemudian, atau tepatnya pada Kamis, 24 Juli 2025, KPK kembali menahan empat tersangka lainnya, yakni:
5. Gatot Widiartono Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019 s.d. 2021
6. Putri Citra Wahyoe - (Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
7. Jamal Shodiqin - (Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
8. Alfa Eshad - (Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS (Heri Sudarmanto) mantan Sekjen Kemenaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Irit Bicara usai Diperiksa KPK, Mantan Sekjen Kemnaker Sebut Pertanyaan Penyidik Sedikit
Budi menjelaskan Heri ditetapkan tersangka dalam surat penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober tahun 2025 ini. Meski demikian, Budi belum merinci peran Heri di dalam perkara ini.
Sebelumnya, Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara pemerasan pemrosesan dokumen RPTKA ini. Delapan orang tersangka diumumkan pada 5 Juni 2025.
8 Tersangka Pemerasan RPTKA:
1. Suhartono (Direktur Jenderal Binapenta dan PKK tahun 2020-2023)
2. Haryanto (Direktur Jenderal Binapenta 2024-2025);
3. Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017 2019);
4.) Devi Angraenib (Direktur PPTKA 2024-2025)
Keempatnya ditahan sejak 17 Juli 2025.
Baca juga: Banjir Jakarta, 35 RT dan 1 Ruas Jalan di Jaksel Terendam
Sepekan kemudian, atau tepatnya pada Kamis, 24 Juli 2025, KPK kembali menahan empat tersangka lainnya, yakni:
5. Gatot Widiartono Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019 s.d. 2021
6. Putri Citra Wahyoe - (Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
7. Jamal Shodiqin - (Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
8. Alfa Eshad - (Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
(shf)
Lihat Juga :