Fraksi PDIP Dukung Kebijakan Produk Kain dan Pakaian Jadi Wajib SNI
Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:55 WIB
loading...
Pedagang melayani pembelian baju di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/2/2025). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR mendukung Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI) yang mendorong penerapan Standar Nasional Indonesia ( SNI ) wajib bagi seluruh produk kain dan pakaian jadi di pasaran. Wajib SNI itu berlaku baik produksi dalam negeri maupun impor.
Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi PDIP DPR Evita Nursanty mengatakan, penerapan SNI wajib merupakan langkah strategis untuk melindungi konsumen dari peredaran produk berkualitas rendah serta menjaga daya saing industri tekstil nasional dari gempuran barang tiruan dan pakaian bekas ilegal.
“Kita mendukung penerapan SNI wajib untuk seluruh produk kain dan pakaian jadi, bukan lagi sekadar sukarela. Kita harus jadikan standar nasional sebagai benteng bagi konsumen dan pelindung industri lokal, serta memastikan pakaian yang dipakai rakyat Indonesia bermutu, aman, dan hasil karya bangsa sendiri,” ujar Evita di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Menkeu Purbaya Mau Blacklist Importir Balpres, Ini Bahaya Pakaian Bekas bagi Kesehatan
Menurut Evita, penerapan SNI wajib memang bukan perkara yang mudah. Sepanjang pengetahuannya selama ini SNI wajib baru dikenakan kepada pakaian bayi sesuai Permenperin Permenperin No.97/M-IND/PER/11/2015, termasuk mainan anak sesuai Permenperin No.24/M-IND/PER/4/2013. Yang SNI sukarela cukup banyak.
“Tentunya tidak mudah karena ada prosesnya mulai pendaftaran, pengujian di lab terakreditasi, pengajuan dokumen teknis, audit pabrik dan seterusnya. Tapi intinya kita harus lebih maju, dan konsumen harus diberikan informasi yang benar," ucapnya.
Bagi produsen, kata Evita, adanya standar ini tentunya membangun inovasi dan daya saing serta citra mereka. Tapi yang lebih penting lagi adalah setelah ini bagaimana pengawasannya di lapangan. "Misalnya siapa yang mengecek kandungan yang ada di dalam pakaian impor atau lokal itu,” sambung Evita.
Pemberlakuan SNI wajib ini kemudian perlu diikuti dengan pengawasan impor yang lebih ketat, termasuk mencegah impor ilegal pakaian jadi baru ataupun bekas. Diketahui impor pakaian jadi sebagian besar berasal dari negara yang ekspornya tertahan akibat perang tarif Amerika Serikat dan China sehingga dialihkan ke pasar negara lain seperti Indonesia.
"Praktik ini diperparah dengan adanya dugaan transshipment, yaitu pengalihan negara asal barang untuk menghindari bea masuk. Inspeksi berkala harus terus dilakukan," katanya.
Evita juga mendorong solusi yang komprehensif terkait permasalahan yang dialami oleh industri tekstil dan pakaian jadi Indonesia, tak hanya soal serbuan impor produk jadi di pasar domestik, tapi juga dinamika ekonomi global, hingga peningkatan kualitas dan daya saing poduk tekstil nasional.
”Persoalan di industri ini cukup pelik karena itu kita mendukung penyelesaian yang komprehensif apalagi sektor industri tekstil dan pakaian jadi menurut peta jalan Making Indonesia 4.0 pada tahun 2030 diharapkan masuk ke dalam 5 besar manufaktur tekstil dunia dan spesialisasi produksi pakaian fungsional,” pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi PDIP DPR Evita Nursanty mengatakan, penerapan SNI wajib merupakan langkah strategis untuk melindungi konsumen dari peredaran produk berkualitas rendah serta menjaga daya saing industri tekstil nasional dari gempuran barang tiruan dan pakaian bekas ilegal.
“Kita mendukung penerapan SNI wajib untuk seluruh produk kain dan pakaian jadi, bukan lagi sekadar sukarela. Kita harus jadikan standar nasional sebagai benteng bagi konsumen dan pelindung industri lokal, serta memastikan pakaian yang dipakai rakyat Indonesia bermutu, aman, dan hasil karya bangsa sendiri,” ujar Evita di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Menkeu Purbaya Mau Blacklist Importir Balpres, Ini Bahaya Pakaian Bekas bagi Kesehatan
Menurut Evita, penerapan SNI wajib memang bukan perkara yang mudah. Sepanjang pengetahuannya selama ini SNI wajib baru dikenakan kepada pakaian bayi sesuai Permenperin Permenperin No.97/M-IND/PER/11/2015, termasuk mainan anak sesuai Permenperin No.24/M-IND/PER/4/2013. Yang SNI sukarela cukup banyak.
“Tentunya tidak mudah karena ada prosesnya mulai pendaftaran, pengujian di lab terakreditasi, pengajuan dokumen teknis, audit pabrik dan seterusnya. Tapi intinya kita harus lebih maju, dan konsumen harus diberikan informasi yang benar," ucapnya.
Bagi produsen, kata Evita, adanya standar ini tentunya membangun inovasi dan daya saing serta citra mereka. Tapi yang lebih penting lagi adalah setelah ini bagaimana pengawasannya di lapangan. "Misalnya siapa yang mengecek kandungan yang ada di dalam pakaian impor atau lokal itu,” sambung Evita.
Pemberlakuan SNI wajib ini kemudian perlu diikuti dengan pengawasan impor yang lebih ketat, termasuk mencegah impor ilegal pakaian jadi baru ataupun bekas. Diketahui impor pakaian jadi sebagian besar berasal dari negara yang ekspornya tertahan akibat perang tarif Amerika Serikat dan China sehingga dialihkan ke pasar negara lain seperti Indonesia.
"Praktik ini diperparah dengan adanya dugaan transshipment, yaitu pengalihan negara asal barang untuk menghindari bea masuk. Inspeksi berkala harus terus dilakukan," katanya.
Evita juga mendorong solusi yang komprehensif terkait permasalahan yang dialami oleh industri tekstil dan pakaian jadi Indonesia, tak hanya soal serbuan impor produk jadi di pasar domestik, tapi juga dinamika ekonomi global, hingga peningkatan kualitas dan daya saing poduk tekstil nasional.
”Persoalan di industri ini cukup pelik karena itu kita mendukung penyelesaian yang komprehensif apalagi sektor industri tekstil dan pakaian jadi menurut peta jalan Making Indonesia 4.0 pada tahun 2030 diharapkan masuk ke dalam 5 besar manufaktur tekstil dunia dan spesialisasi produksi pakaian fungsional,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :