Refly Harun Usul Purbaya Telusuri Pegawai Kemenkeu Rangkap Jabatan di BUMN
Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:46 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanti komitmen Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya di Kemenkeu. Foto/Tangkapan Layar
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Refly Harun menanti komitmen Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Refly menyebut, masyarakat membutuhkan bukti yang konkret terhadap aksi nyata Purbaya dalam menjalankan komitmen ini.
"Salah satunya usul saya ya, coba cek deh semua pegawai Kementerian Keuangan yang rangkap jabatan. Rangkap jabatan di BUMN. Satu itu tidak layak lagi, kedua itu sudah melanggar hukum, dari dulu juga melanggar hukum sesungguhnya," kata Refly di Program Rakyat Bersuara, Selasa malam (28/10/2025).
Baca juga: Refly Harun: Eksekusi Silfester Matutina Tertunda, Ada 'Orang Besar' di Solo dan Istana?
Dia menyinggung bahwa pegawai di Kemenkeu sebagai pelayanan publik telah diikat oleh Undang-Undang Pelayanan Publik untuk tidak boleh rangkap jabatan. Menurutnya, sebagai langkah awal, Purbaya harus membuktikan komitmen atas pelaksanaan aturan tersebut.
"Kan banyak sekali pejabat di Kementerian Keuangan. Jadi maksud saya itu dulu dia lakukan. Kalo dia Lakukan secara benar, konsisten, ah itu berarti dia ada tanda-tanda," ujarnya.
Refly menyinggung kala masa kepemimpinan Sri Mulyani di Kemenkeu saat itu yang kerap berbicara tentang good governance dan clean government. Tapi nyatanya, masih banyak anak buahnya yang rangkap jabatan di BUMN.
Baca juga: Mahfud MD Gabung Komite Reformasi Polri, Mensesneg: Alhamdulillah Beliau Bersedia
"Karena itu, menurut saya coba itu cek satu-satu dan kemudian mereka tidak rangkap jabatan. Berikan jabatan-jabatan itu kepada orang yang memang jauh lebih banyak waktunya dan profesional," pungkasnya.
"Salah satunya usul saya ya, coba cek deh semua pegawai Kementerian Keuangan yang rangkap jabatan. Rangkap jabatan di BUMN. Satu itu tidak layak lagi, kedua itu sudah melanggar hukum, dari dulu juga melanggar hukum sesungguhnya," kata Refly di Program Rakyat Bersuara, Selasa malam (28/10/2025).
Baca juga: Refly Harun: Eksekusi Silfester Matutina Tertunda, Ada 'Orang Besar' di Solo dan Istana?
Dia menyinggung bahwa pegawai di Kemenkeu sebagai pelayanan publik telah diikat oleh Undang-Undang Pelayanan Publik untuk tidak boleh rangkap jabatan. Menurutnya, sebagai langkah awal, Purbaya harus membuktikan komitmen atas pelaksanaan aturan tersebut.
"Kan banyak sekali pejabat di Kementerian Keuangan. Jadi maksud saya itu dulu dia lakukan. Kalo dia Lakukan secara benar, konsisten, ah itu berarti dia ada tanda-tanda," ujarnya.
Refly menyinggung kala masa kepemimpinan Sri Mulyani di Kemenkeu saat itu yang kerap berbicara tentang good governance dan clean government. Tapi nyatanya, masih banyak anak buahnya yang rangkap jabatan di BUMN.
Baca juga: Mahfud MD Gabung Komite Reformasi Polri, Mensesneg: Alhamdulillah Beliau Bersedia
"Karena itu, menurut saya coba itu cek satu-satu dan kemudian mereka tidak rangkap jabatan. Berikan jabatan-jabatan itu kepada orang yang memang jauh lebih banyak waktunya dan profesional," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :