Kejagung Bakal Ambil Langkah Hukum terhadap Silfester Matutina
Senin, 27 Oktober 2025 - 05:55 WIB
loading...
Kejagung menyatakan bakal mengambil langkah hukum terhadap Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal mengambil langkah hukum terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla. Selain itu, jaksa eksekutor saat ini sedang mencari keberadaan Silfester Matutina.
Langkah ini untuk memberi kepastian hukum. “Kita pastinya akan mengambil langkah-langkah hukum yang nantinya akan memberikan kepastian hukum,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (26/10/2025).
Baca juga: Silfester Matutina Bakal Ajukan PK Kedua
Anang menambahkan bahwa saat ini jaksa eksekutor tengah mencari Silfester Matutina.
“Silfester yang jelas, jaksa eksekutor sedang mencari yang bersangkutan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.
Baca juga: Kejagung Didesak Segera Eksekusi Terpidana Silfester Matutina
Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.
Langkah ini untuk memberi kepastian hukum. “Kita pastinya akan mengambil langkah-langkah hukum yang nantinya akan memberikan kepastian hukum,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (26/10/2025).
Baca juga: Silfester Matutina Bakal Ajukan PK Kedua
Anang menambahkan bahwa saat ini jaksa eksekutor tengah mencari Silfester Matutina.
“Silfester yang jelas, jaksa eksekutor sedang mencari yang bersangkutan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.
Baca juga: Kejagung Didesak Segera Eksekusi Terpidana Silfester Matutina
Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.
(shf)
Lihat Juga :