Persis Puji Kejagung Selamatkan Rp13,25 Triliun Uang Negara
Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:08 WIB
loading...
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp13,255 triliun terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang sudah disita Kejagung ke negara. Foto: Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Keberhasilan Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyerahkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dari kasus korupsi di sektor crude palm oil ( CPO ) dipuji oleh Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) KH Jeje Zaenudin. Pasalnya, keberhasilan tersebut dianggap sebagai bukti keseriusan pemerintah, khususnya Kejagung dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggaran oleh korporasi besar.
“Kami apresiasi atas kerja keras Kejagung dan jajarannya, yang sejak awal pemerintahan Prabowo telah menunjukkan law enforcement lebih serius dan lebih berani. Terutama dalam menindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi kelas kakap. Pelanggaran mereka terkesan banyak dibiarkan, bahkan dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum,” kata Kiai Jeje, Minggu (26/10/2025).
Selama ini, menurut dia, korporasi besar di sektor-sektor strategis seperti perkebunan, pertambangan, dan perdagangan terkesan dibiarkan bahkan dimanfaatkan aparat penegak hukum. Maka itu, langkah Korps Ahdyaksa tersebut dianggap tepat untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Tanah Air.
Baca juga: Prabowo Ingin Duit Sitaan Korupsi CPO Rp13 Triliun Disimpan untuk LPDP
“Penegakan hukum atas pelanggaran korporasi di berbagai bidang memang sangat tepat diprioritaskan, mengingat dampaknya langsung pada kerugian keuangan negara, kekacauan ekonomi, dan kesengsaraan rakyat banyak,” tuturnya.
Kejagung juga diharapkannya untuk terus melanjutkan langkah tersebut dengan memburu dan mengembalikan kekayaan negara yang dirampas oleh para mafia ekonomi. Dia berpendapat bahwa uang hasil korupsi dan penyelewengan itu seharusnya segera digunakan untuk memperkuat pembangunan ekonomi rakyat kecil.
Baca juga: Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara, Pakar Hukum: Perlu Dicatat sebagai Success Story
“Dengan berhasilnya Kejagung merampas kembali uang negara lebih dari Rp13,25 triliun dari korporasi perkebunan nakal, nilainya sangat besar jika digunakan bagi pembangunan ekonomi rakyat kecil,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa jika praktik serupa juga dilakukan terhadap mafia di sektor tambang dan migas yang nilainya jauh lebih besar, maka dampaknya bakal sangat signifikan terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. “Kalau kekayaan negara yang dirampok oleh mafia tambang ilegal, mafia migas, dan lainnya berhasil dirampas kembali oleh negara, maka akan sangat besar pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
“Kami apresiasi atas kerja keras Kejagung dan jajarannya, yang sejak awal pemerintahan Prabowo telah menunjukkan law enforcement lebih serius dan lebih berani. Terutama dalam menindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi kelas kakap. Pelanggaran mereka terkesan banyak dibiarkan, bahkan dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum,” kata Kiai Jeje, Minggu (26/10/2025).
Selama ini, menurut dia, korporasi besar di sektor-sektor strategis seperti perkebunan, pertambangan, dan perdagangan terkesan dibiarkan bahkan dimanfaatkan aparat penegak hukum. Maka itu, langkah Korps Ahdyaksa tersebut dianggap tepat untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Tanah Air.
Baca juga: Prabowo Ingin Duit Sitaan Korupsi CPO Rp13 Triliun Disimpan untuk LPDP
“Penegakan hukum atas pelanggaran korporasi di berbagai bidang memang sangat tepat diprioritaskan, mengingat dampaknya langsung pada kerugian keuangan negara, kekacauan ekonomi, dan kesengsaraan rakyat banyak,” tuturnya.
Kejagung juga diharapkannya untuk terus melanjutkan langkah tersebut dengan memburu dan mengembalikan kekayaan negara yang dirampas oleh para mafia ekonomi. Dia berpendapat bahwa uang hasil korupsi dan penyelewengan itu seharusnya segera digunakan untuk memperkuat pembangunan ekonomi rakyat kecil.
Baca juga: Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara, Pakar Hukum: Perlu Dicatat sebagai Success Story
“Dengan berhasilnya Kejagung merampas kembali uang negara lebih dari Rp13,25 triliun dari korporasi perkebunan nakal, nilainya sangat besar jika digunakan bagi pembangunan ekonomi rakyat kecil,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa jika praktik serupa juga dilakukan terhadap mafia di sektor tambang dan migas yang nilainya jauh lebih besar, maka dampaknya bakal sangat signifikan terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. “Kalau kekayaan negara yang dirampok oleh mafia tambang ilegal, mafia migas, dan lainnya berhasil dirampas kembali oleh negara, maka akan sangat besar pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :