KPK Cecar Mantan Dirjen Perkebunan tentang Anggaran hingga Pengadaan Pembeku Latek
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:41 WIB
loading...
KPK telah memeriksa eks Dirjen Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah sebagai saksi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet pada Kamis (23/10/2025). Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah pada Kamis (23/10/2025). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan tahun anggaran 2021-2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa dari pemeriksaan tersebut penyidik mencecar yang bersangkutan terkait penganggaran hingga pengadaan pembeku latek.
Baca juga: KPK Tetapkan ASN Kementan Tersangka Kasus Pengolahan Karet
"Saksi didalami terkait penganggaran dan pelaksanaan kegiatan pengadaan pembeku latek tahun 2022-2023, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Perkebunan," kata Budi yang dikutip Sabtu (25/10/205).
Budi tidak menjelaskan lebih jauh perihal pemeriksaan tersebut. Namun, keterangan yang diberikan diyakini penting dalam membuat terang kasus tersebut.
Diketahui, dalam perkara ini KPK mengumumkan satu tersangka, yakni Yudi Wahyudin selaku aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan).
"Sudah (YW jadi tersangka)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang dikutip Rabu (22/10/2025).
Baca juga: Kronologi Lengkap KA Purwojaya Rute Gambir-Kroya Anjlok hingga Bogie Roda Terlepas
Budi belum menjelaskan lebih jauh terkait teesangka kasus tersebut. Termasuk jumlah yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka nanti kami akan update," ujarnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa dari pemeriksaan tersebut penyidik mencecar yang bersangkutan terkait penganggaran hingga pengadaan pembeku latek.
Baca juga: KPK Tetapkan ASN Kementan Tersangka Kasus Pengolahan Karet
"Saksi didalami terkait penganggaran dan pelaksanaan kegiatan pengadaan pembeku latek tahun 2022-2023, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Perkebunan," kata Budi yang dikutip Sabtu (25/10/205).
Budi tidak menjelaskan lebih jauh perihal pemeriksaan tersebut. Namun, keterangan yang diberikan diyakini penting dalam membuat terang kasus tersebut.
Diketahui, dalam perkara ini KPK mengumumkan satu tersangka, yakni Yudi Wahyudin selaku aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan).
"Sudah (YW jadi tersangka)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang dikutip Rabu (22/10/2025).
Baca juga: Kronologi Lengkap KA Purwojaya Rute Gambir-Kroya Anjlok hingga Bogie Roda Terlepas
Budi belum menjelaskan lebih jauh terkait teesangka kasus tersebut. Termasuk jumlah yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka nanti kami akan update," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :