Pemerintah Godok Perpes Ojol, Bakal Atur Tarif hingga Kesejahteraan
Jum'at, 24 Oktober 2025 - 19:12 WIB
loading...
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan pemerintah saat ini sedang menggodok Perpres tentang ojek online (ojol). Foto/Binti Mufarida
A
A
A
JAKARTA - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan pemerintah saat ini sedang menggodok Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Perpres ini akan mengatur tarif hingga perlindungan sosial bagi para mitra sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat antar aplikator.
"Sedang dikomunikasikan semua. Ya makanya kan dari draft itu. Kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik," kata Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Baca juga: Hasil Survei: Mayoritas Ojol Pilih Potongan 20% Asal Pesanan Banyak dan Dapat Asuransi
Prasetyo pun mengatakan penyusunan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Mensesneg menegaskan bahwa regulasi ini akan mencakup berbagai aspek khususnya perlindungan ojol. "Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol," ujarnya.
Dia menambahkan, bentuk regulasi yang sedang disiapkan kemungkinan besar berupa Perpres agar proses pembuatannya bisa lebih cepat dibanding peraturan lain.
"Mungkin Perpres, biar lebih cepat," kata Prasetyo.
Baca juga: Kapolri Pimpin Apel 10 Ribu Ojol Kamtibmas di Monas
Terkait waktu penerbitan, Prasetyo menyebut bahwa aturan tersebut ditargetkan untuk rampung dalam tahun ini.
"Secepatnya, (tahun ini) sangat mungkin. Sudah ada tinggal ada (bahannya) beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi secara umum kan sudah hampir semua," tegasnya.
Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa pemerintah berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan perusahaan aplikator ojek online untuk menyamakan pandangan sebelum aturan resmi diterbitkan.
"Oh iya, pasti (akan ada pertemuan lagi)," pungkasnya.
"Sedang dikomunikasikan semua. Ya makanya kan dari draft itu. Kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik," kata Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Baca juga: Hasil Survei: Mayoritas Ojol Pilih Potongan 20% Asal Pesanan Banyak dan Dapat Asuransi
Prasetyo pun mengatakan penyusunan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Mensesneg menegaskan bahwa regulasi ini akan mencakup berbagai aspek khususnya perlindungan ojol. "Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol," ujarnya.
Dia menambahkan, bentuk regulasi yang sedang disiapkan kemungkinan besar berupa Perpres agar proses pembuatannya bisa lebih cepat dibanding peraturan lain.
"Mungkin Perpres, biar lebih cepat," kata Prasetyo.
Baca juga: Kapolri Pimpin Apel 10 Ribu Ojol Kamtibmas di Monas
Terkait waktu penerbitan, Prasetyo menyebut bahwa aturan tersebut ditargetkan untuk rampung dalam tahun ini.
"Secepatnya, (tahun ini) sangat mungkin. Sudah ada tinggal ada (bahannya) beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi secara umum kan sudah hampir semua," tegasnya.
Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa pemerintah berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan perusahaan aplikator ojek online untuk menyamakan pandangan sebelum aturan resmi diterbitkan.
"Oh iya, pasti (akan ada pertemuan lagi)," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :