MUI Puji Polri Berhasil Ungkap 197 Ton Narkoba dan Tangkap 51.763 Tersangka
Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:51 WIB
loading...
MUI memuji keberhasilan Polri soal pengungkapan 38.943 kasus peredaran narkoba selama periode Januari-Oktober 2025. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memuji keberhasilan Polri soal pengungkapan 38.943 kasus peredaran narkoba selama periode Januari-Oktober 2025. Dalam pengungkapan di periode itu, Polri menyita 197,71 ton narkoba berbagai jenis.
Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah menyebut penangkapan para tersangka peredaran narkoba yang mencapai 51.000 orang itu merupakan sebuah pencapaian yang membanggakan. Hal ini juga sesuai dengan intruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemberantasan narkoba yang tertuang dalam Asta Cita nomor tujuh. Baca juga: Bareskrim Sita Aset Pencucian Uang Narkoba Rp221 Miliar Selama 10 Bulan
"Penghargaan dan apresiasi harus kita sampaikan kepada Polri atas pretasi dan keberhasilanya menangkap dan menjadikan tersangka produsen, bandar dan pengedar serta orang yang menyalahgunakan narkoba," kata Ikhsan Abdullah dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, penanganan penyalahgunaan narkoba memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi, sehingga keberhasilan Polri dalam membongkar jaringan bisa dilakukan dengan baik. Ia pun juga menyoroti soal hukuman yang tegas harus diberikan khususnya kepada para bandar hingga pengedar narkoba. Sehingga, bisa memberikan efek jera sekaligus bisa memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
"Keberhasilan Polri harus juga didukung oleh lembaga lain seperti Kejaksaan, BNN dan Pengadilan. Demikian pula upaya penegakan hukumnya mana yang wajib dilakukan penegakan hukum secara tegas sampai berakhir dengan hukuman mati dan berat untuk para produsen, bandar dan pengedar," ujarnya.
Ikhsan mengatakan untuk masyarakat yang menjadi korban atau pengguna narkoba harus direhabilitasi. "Penegakan hukum terhadap pengedar dan produsen narkoba harus dilakukan secara tegas dan efektif," tuturnya. Baca juga: KH Cholil Nafis Sebut Orang Kadang Salah Perspektif Dalam Melihat Pesantren
Diketahui, Polri menangkap dan menahan 51.763 tersangka serta menyita 197,71 ton narkoba dalam 38.943 kasus peredaran narkoba selama periode Januari hingga Oktober 2025. Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen dari Korps Bhayangkara dalam rangka memberantas dan mencegah peredaran narkoba.
"Pemberantasan dan pencegahan narkoba merupakan program Presiden Prabowo-Gibran adanya asta cita ke tujuh harus dilakukan terus menerus. Pak Kapolri juga menegaskan untuk terus kita perang menuntaskan narkoba dari hulu ke hilir, harus dilakukan tanpa henti," kata Syahar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah menyebut penangkapan para tersangka peredaran narkoba yang mencapai 51.000 orang itu merupakan sebuah pencapaian yang membanggakan. Hal ini juga sesuai dengan intruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemberantasan narkoba yang tertuang dalam Asta Cita nomor tujuh. Baca juga: Bareskrim Sita Aset Pencucian Uang Narkoba Rp221 Miliar Selama 10 Bulan
"Penghargaan dan apresiasi harus kita sampaikan kepada Polri atas pretasi dan keberhasilanya menangkap dan menjadikan tersangka produsen, bandar dan pengedar serta orang yang menyalahgunakan narkoba," kata Ikhsan Abdullah dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, penanganan penyalahgunaan narkoba memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi, sehingga keberhasilan Polri dalam membongkar jaringan bisa dilakukan dengan baik. Ia pun juga menyoroti soal hukuman yang tegas harus diberikan khususnya kepada para bandar hingga pengedar narkoba. Sehingga, bisa memberikan efek jera sekaligus bisa memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
"Keberhasilan Polri harus juga didukung oleh lembaga lain seperti Kejaksaan, BNN dan Pengadilan. Demikian pula upaya penegakan hukumnya mana yang wajib dilakukan penegakan hukum secara tegas sampai berakhir dengan hukuman mati dan berat untuk para produsen, bandar dan pengedar," ujarnya.
Ikhsan mengatakan untuk masyarakat yang menjadi korban atau pengguna narkoba harus direhabilitasi. "Penegakan hukum terhadap pengedar dan produsen narkoba harus dilakukan secara tegas dan efektif," tuturnya. Baca juga: KH Cholil Nafis Sebut Orang Kadang Salah Perspektif Dalam Melihat Pesantren
Diketahui, Polri menangkap dan menahan 51.763 tersangka serta menyita 197,71 ton narkoba dalam 38.943 kasus peredaran narkoba selama periode Januari hingga Oktober 2025. Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen dari Korps Bhayangkara dalam rangka memberantas dan mencegah peredaran narkoba.
"Pemberantasan dan pencegahan narkoba merupakan program Presiden Prabowo-Gibran adanya asta cita ke tujuh harus dilakukan terus menerus. Pak Kapolri juga menegaskan untuk terus kita perang menuntaskan narkoba dari hulu ke hilir, harus dilakukan tanpa henti," kata Syahar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
(poe)
Lihat Juga :