Marcella Santoso Cs Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar terkait Suap Vonis Lepas
Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:27 WIB
loading...
Marcella Santoso Cs didakwa memberikan suap Rp40 miliar terkait vonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam kasus perkara ekspor crude palm oil (CPO). Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Advokat Ariyanto Bakri alias Ary Bakri didakwa memberikan suap Rp40 miliar terkait vonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam kasus perkara ekspor crude palm oil (CPO). Hal itu dilakukan bersama advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, serta Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.
Adapun, tiga tersangka korporasi yang dimaksud adalah, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Dalam surat dakwaan, Jaksa menyebutkan, keempat terdakwa itu memberikan suap kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang Dollar Amerika (USD) sejumlah USD2,500,000 (dua juta lima ratus ribu Dollar Amerika) atau senilai Rp40 miliar kepada Hakim," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Baca juga: Praktisi Hukum: Marcella Santoso dan Ary Bakri Mencederai Profesi Advokat
Para hakim yang menerima ialah Djuyamto selaku Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A Khusus, Agam Syarief Baharudin selaku Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus, dan Ali Muhtarom selaku Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara korupsi korporasi minyak goreng atas nama terdakwa Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group memberikan putusan lepas atau onslag van rechtsvervolging," ujarnya.
Akan hal itu, keempatnya didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun, tiga tersangka korporasi yang dimaksud adalah, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Dalam surat dakwaan, Jaksa menyebutkan, keempat terdakwa itu memberikan suap kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang Dollar Amerika (USD) sejumlah USD2,500,000 (dua juta lima ratus ribu Dollar Amerika) atau senilai Rp40 miliar kepada Hakim," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Baca juga: Praktisi Hukum: Marcella Santoso dan Ary Bakri Mencederai Profesi Advokat
Para hakim yang menerima ialah Djuyamto selaku Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A Khusus, Agam Syarief Baharudin selaku Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus, dan Ali Muhtarom selaku Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara korupsi korporasi minyak goreng atas nama terdakwa Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group memberikan putusan lepas atau onslag van rechtsvervolging," ujarnya.
Akan hal itu, keempatnya didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
Lihat Juga :