Kemendagri-KLH Canangkan Gerakan Nasional Indonesia Bersih
Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 10 Negara Terbersih di Dunia, Indonesia Tidak Masuk Daftar
Menurut Amran, Probernas sejalan dengan poin ke-11 dari program prioritas Presiden, yaitu menjamin pelestarian lingkungan hidup. Program ini muncul sebagai respons langsung terhadap "Wake-up Call" dari Presiden.
“Program ini yang secara spesifik menyoroti perlunya Pengelolaan sampah dan sungai yang kotor di daerah,Penataan dan penertiban baliho, spanduk, reklame ilegal yang merusak keindahan kota, dan penyediaan toilet dan sanitasi yang layak dan bersih di fasilitas publik dan sekolah," ujarnya.
SKB yang difinalisasi memuat sejumlah ketentuan pokok, antara lain penetapan Probernas sebagai gerakan nasional yang mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju lingkungan bersih, sehat, dan tertib.
Untuk memastikan implementasi di lapangan, SKB juga menetapkan pembentukan Satuan Tugas Nasional Probernas yang terdiri atas unsur Kemendagri dan KLH, dengan bidang kerja yang meliputi sosialisasi dan edukasi bersih sampah, bersih toilet, tertib reklame, komunikasi dan data, serta kerja sama antarinstansi.
Dalam rapat, kedua kementerian menyepakati substansi SKB telah selesai dan disetujui bersama, serta akan segera diformalkan melalui koordinasi antara Biro Hukum Kemendagri dan Biro Hukum KLH. Langkah selanjutnya adalah penyusunan rencana aksi Probernas yang akan mengatur tahapan kegiatan, mekanisme pelaporan, serta sistem pemantauan berbasis data kewilayahan (legacy system) hingga tingkat desa dan kelurahan.
Perwakilan KLH menekankan pentingnya sistem pelaporan sebagai bagian dari pengukuran kinerja pengurangan sampah di daerah. Data hasil kegiatan aksi bersih diharapkan dapat dihimpun secara rutin untuk memantau jumlah dan jenis sampah yang dikumpulkan serta tindak lanjut pengelolaannya.
Menurut Amran, Probernas sejalan dengan poin ke-11 dari program prioritas Presiden, yaitu menjamin pelestarian lingkungan hidup. Program ini muncul sebagai respons langsung terhadap "Wake-up Call" dari Presiden.
“Program ini yang secara spesifik menyoroti perlunya Pengelolaan sampah dan sungai yang kotor di daerah,Penataan dan penertiban baliho, spanduk, reklame ilegal yang merusak keindahan kota, dan penyediaan toilet dan sanitasi yang layak dan bersih di fasilitas publik dan sekolah," ujarnya.
SKB yang difinalisasi memuat sejumlah ketentuan pokok, antara lain penetapan Probernas sebagai gerakan nasional yang mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju lingkungan bersih, sehat, dan tertib.
Untuk memastikan implementasi di lapangan, SKB juga menetapkan pembentukan Satuan Tugas Nasional Probernas yang terdiri atas unsur Kemendagri dan KLH, dengan bidang kerja yang meliputi sosialisasi dan edukasi bersih sampah, bersih toilet, tertib reklame, komunikasi dan data, serta kerja sama antarinstansi.
Dalam rapat, kedua kementerian menyepakati substansi SKB telah selesai dan disetujui bersama, serta akan segera diformalkan melalui koordinasi antara Biro Hukum Kemendagri dan Biro Hukum KLH. Langkah selanjutnya adalah penyusunan rencana aksi Probernas yang akan mengatur tahapan kegiatan, mekanisme pelaporan, serta sistem pemantauan berbasis data kewilayahan (legacy system) hingga tingkat desa dan kelurahan.
Perwakilan KLH menekankan pentingnya sistem pelaporan sebagai bagian dari pengukuran kinerja pengurangan sampah di daerah. Data hasil kegiatan aksi bersih diharapkan dapat dihimpun secara rutin untuk memantau jumlah dan jenis sampah yang dikumpulkan serta tindak lanjut pengelolaannya.
Lihat Juga :