Tom Lembong Datangi Komisi Yudisial terkait Laporan terhadap Hakim yang Memvonisnya
Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:18 WIB
loading...
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (21/10/2025). Foto/Danandaya Arya Putra
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memenuhi undangan Komisi Yudisial ( KY ) pada Selasa (21/10/2025). Dia datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Zaid Mushafi.
Tom menjelaskan kedatangan ke Kantor KY berkaitan dengan laporan yang dibuat oleh tim kuasa hukum terhadap hakim yang memvonis dirinya dalam kasus importasi gula. “Ya saya memenuhi undangan dari KY untuk menghadiri audiensi tim yang menangani laporan kami ya,” kata Tom kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Tom mengaku belum bisa menerangkan lebih lanjut agenda audiensi dengan KY. Dia berjanji akan menerangkan isi pertemuan setelah selesai audiensi.
Baca juga: Survei: Mayoritas Masyarakat Setuju Presiden Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi
"Mungkin kita bisa berkomentar setelah saya selesai," sambungnya.
Diketahui, Tom Lembong sempat terjerat kasus dugaan korupsi importasi gula dan divonis 4,5 tahun. Kemudian, ia menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Atas vonis tersebut, Tom telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun penjara. Dia berharap KY dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa majelis hakim tersebut.
Tom menjelaskan kedatangan ke Kantor KY berkaitan dengan laporan yang dibuat oleh tim kuasa hukum terhadap hakim yang memvonis dirinya dalam kasus importasi gula. “Ya saya memenuhi undangan dari KY untuk menghadiri audiensi tim yang menangani laporan kami ya,” kata Tom kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Tom mengaku belum bisa menerangkan lebih lanjut agenda audiensi dengan KY. Dia berjanji akan menerangkan isi pertemuan setelah selesai audiensi.
Baca juga: Survei: Mayoritas Masyarakat Setuju Presiden Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi
"Mungkin kita bisa berkomentar setelah saya selesai," sambungnya.
Diketahui, Tom Lembong sempat terjerat kasus dugaan korupsi importasi gula dan divonis 4,5 tahun. Kemudian, ia menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Atas vonis tersebut, Tom telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun penjara. Dia berharap KY dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa majelis hakim tersebut.
(rca)
Lihat Juga :