Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen, PN Jaksel Terima Bukti dari Kedua Pihak
Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:18 WIB
loading...
Sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka Direktur Lokataru Delpedro Marhaen kembali digelar di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (21/10/2025). Foto/Danandaya Aria Putra
A
A
A
JAKARTA - Sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka Direktur Lokataru Delpedro Marhaen kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (21/10/2025). Persidangan kali ini terkait penyerahan bukti dari kubu Delpedro dan pihak termohon atau Polda Metro Jaya.
Dari pantauan SindoNews, persidangan yang digelar di ruang sidang (4) baru dimulai sekitar pukul 10.27 WIB. nampak Tim Pengacara Delpedro menyampaikan sejumlah bukti kepada hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, yang turut disaksikan oleh pihak termohon.
Baca juga: Pengacara Kecewa Hakim Tak Mau Hadirkan Delpedro ke Sidang Praperadilan
Sebaliknya, pihak dari Polda Metro Jaya juga menyerahkan sejumlah bukti kepada hakim.
Setelah hakim dan kedua belah pihak memverifikasi bukti yang diajukan, persidangan ditunda untuk sementara waktu. "Kita skors ya, sampai pukul 12.30 WIB," ujar hakim.
Adapun, agenda persidangan selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Delpedro.
Sebelumnya, tim pengacara Direktur Lokataru Delpedro Marhaen membacakan permohonan praperadilannya di PN Jakarta Selatan. Mereka meminta Delpedro dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Delpedro di PN Jaksel, Magda Yakin Anaknya Tidak Bersalah
"Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara di Rutan Polda Metro Jaya," ujar pengacara Delpedro, Afif Abdul Qoyim di persidangan saat membacakan poin petitum permohonannya, Jumat (17/10/2025).
Tim pengacara Delpedro membacakan alasan diajukannya praperadilan. Pertama, berkaitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Delpedro yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2025, setelah itu Delpedro ditetapkan tersangka pada 30 Agustus 2025.
Delpedro ditangkap selang satu hari dari penetapan tersangka. Lantas, surat perintah penahanan Delpedro dikeluarkan pada 2 September 2025. Selain itu, Delpedro juga belum pernah diperiksa sebagai saksi, apalagi sebagai calon tersangka sebelum ditangkap.
Dari pantauan SindoNews, persidangan yang digelar di ruang sidang (4) baru dimulai sekitar pukul 10.27 WIB. nampak Tim Pengacara Delpedro menyampaikan sejumlah bukti kepada hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, yang turut disaksikan oleh pihak termohon.
Baca juga: Pengacara Kecewa Hakim Tak Mau Hadirkan Delpedro ke Sidang Praperadilan
Sebaliknya, pihak dari Polda Metro Jaya juga menyerahkan sejumlah bukti kepada hakim.
Setelah hakim dan kedua belah pihak memverifikasi bukti yang diajukan, persidangan ditunda untuk sementara waktu. "Kita skors ya, sampai pukul 12.30 WIB," ujar hakim.
Adapun, agenda persidangan selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Delpedro.
Sebelumnya, tim pengacara Direktur Lokataru Delpedro Marhaen membacakan permohonan praperadilannya di PN Jakarta Selatan. Mereka meminta Delpedro dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Delpedro di PN Jaksel, Magda Yakin Anaknya Tidak Bersalah
"Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara di Rutan Polda Metro Jaya," ujar pengacara Delpedro, Afif Abdul Qoyim di persidangan saat membacakan poin petitum permohonannya, Jumat (17/10/2025).
Tim pengacara Delpedro membacakan alasan diajukannya praperadilan. Pertama, berkaitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Delpedro yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2025, setelah itu Delpedro ditetapkan tersangka pada 30 Agustus 2025.
Delpedro ditangkap selang satu hari dari penetapan tersangka. Lantas, surat perintah penahanan Delpedro dikeluarkan pada 2 September 2025. Selain itu, Delpedro juga belum pernah diperiksa sebagai saksi, apalagi sebagai calon tersangka sebelum ditangkap.
(shf)
Lihat Juga :