Jokowi Harus Jujur soal Ijazah, Analis: Publik Berhak Mengetahui
Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:41 WIB
loading...
Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menjadi narasumber dalam Podcast To The Point Aja di YouTube Sindonews, Senin (20/10/2025). Foto: Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Polemik asli atau tidak ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin kusut. Sudah 2 tahun bergulir publik belum mendapat kepastian soal ijazah mantan orang nomor satu di Indonesia itu.
Perkembangan terbaru, salinan ijazah Jokowi tidak tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sementara, salinan ijazah Jokowi yang didapat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata sama dengan ijazah yang beredar di media sosial.
Baca juga: Dapat Salinan Ijazah Jokowi, Roy Suryo: 99,9 Persen Palsu
“Semestinya soal ijazah ini, Jokowi cukup jujur saja. Apa betul ijazah asli atau tidak. Publik berhak mengetahui kebenaran ijazah tersebut,” ujar Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dalam Podcast To The Point Aja di YouTube Sindonews dikutip, Selasa (21/10/2025).
Hal inilah yang membuat Roy Suryo dan kawan-kawan terus mendalami, apakah ijazah Jokowi asli atau tidak. Bahkan, pendalaman persoalan ini sampai berziarah ke makam ayahanda Jokowi.
Menurut dia, Roy Suryo, dokter Tifa, dan Rismon Sianipar meneliti ijazah Jokowi tentu bukan tanpa sebab. Kemudian, hingga menelusuri salinan ijazah Jokowi ke KPU dan ANRI. Berarti, ada problem serius soal administrasi tata kelola calon kepala daerah di Indonesia.
“Di KPU dapat diketahui apakah verifikasi calon kepala daerah dilakukan untuk menunjukkan kebenaran atau formalitas saja,” kata Ubedilah.
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi menggugat ANRI gara-gara lembaga itu tidak memberikan salinan data primer ijazah Jokowi. Sidang perdana sengketa informasi publik digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (13/10/2025).
Bonatua menjelaskan kronologi tidak mendapatkan salinan ijazah Jokowi. Sebagai peneliti, dia melakukan penelitian Scopus. “Kelebihan peneliti Scopus dalam hal uji data bahwa uji data saya harus terverifikasi dan tervalidasi," ujarnya kepada Majelis KIP, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Karena itu, dia memerlukan dokumen yang dikeluarkan lembaga kredibilitas dalam hal ini ANRI agar hasil penelitiannya berkualitas. "Lembaga yang paling terverifikasi di sini adalah ANRI. Setelah itu KPU mengingat statis story dari dokumen sekarang data yang saya butuhkan seharusnya posisinya sudah berpindah ke ANRI, maka dokumen primer itu seharusnya sudah di tangan ANRI," ungkap Bonatua.
Dikarenakan ANRI tak bisa memberikan dokumen ijazah Jokowi, maka penelitiannya belum sempurna. Sebab, dokumen ijazah yang dikeluarkan KPU saja tidak cukup mendukung penelitiannya.
"Akibatnya, data saya sekarang menjadi data hampa secara penelitian karena yang menyerahkan KPU. KPU itu menyerahkan fotokopi, sementara saya butuh data primer dari ANRI," katanya.
Dalam persidangan itu, majelis juga menanyakan kerugian yang dia alami akibat tak mendapat dokumen dari ANRI. "Kemungkinan besar jurnal akan menolak artikel saya," ucapnya.
Sekadar informasi, Bonatua mengajukan permintaan yang berisikan poin kepada ANRI. Namun, ANRI tak bisa memberikan data yang diminta lantaran tak memiliki dokumen ijazah Jokowi.
Karena ANRI tak bisa memberikan data yang diminta, maka Bonatua menggugatnya melalui KIP. Adapun berikut ini poin yang diminta Bonatua kepada ANRI:
1. Salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2014–2019 yang telah diarsipkan di ANRI.
2. Salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2019–2024 yang telah diarsipkan di ANRI.
3. Setiap catatan autentikasi atau dokumen pendukung terkait ijazah tersebut yang tersimpan sebagai arsip statis negara.
Perkembangan terbaru, salinan ijazah Jokowi tidak tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sementara, salinan ijazah Jokowi yang didapat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata sama dengan ijazah yang beredar di media sosial.
Baca juga: Dapat Salinan Ijazah Jokowi, Roy Suryo: 99,9 Persen Palsu
“Semestinya soal ijazah ini, Jokowi cukup jujur saja. Apa betul ijazah asli atau tidak. Publik berhak mengetahui kebenaran ijazah tersebut,” ujar Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dalam Podcast To The Point Aja di YouTube Sindonews dikutip, Selasa (21/10/2025).
Hal inilah yang membuat Roy Suryo dan kawan-kawan terus mendalami, apakah ijazah Jokowi asli atau tidak. Bahkan, pendalaman persoalan ini sampai berziarah ke makam ayahanda Jokowi.
Menurut dia, Roy Suryo, dokter Tifa, dan Rismon Sianipar meneliti ijazah Jokowi tentu bukan tanpa sebab. Kemudian, hingga menelusuri salinan ijazah Jokowi ke KPU dan ANRI. Berarti, ada problem serius soal administrasi tata kelola calon kepala daerah di Indonesia.
“Di KPU dapat diketahui apakah verifikasi calon kepala daerah dilakukan untuk menunjukkan kebenaran atau formalitas saja,” kata Ubedilah.
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi menggugat ANRI gara-gara lembaga itu tidak memberikan salinan data primer ijazah Jokowi. Sidang perdana sengketa informasi publik digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (13/10/2025).
Bonatua menjelaskan kronologi tidak mendapatkan salinan ijazah Jokowi. Sebagai peneliti, dia melakukan penelitian Scopus. “Kelebihan peneliti Scopus dalam hal uji data bahwa uji data saya harus terverifikasi dan tervalidasi," ujarnya kepada Majelis KIP, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Karena itu, dia memerlukan dokumen yang dikeluarkan lembaga kredibilitas dalam hal ini ANRI agar hasil penelitiannya berkualitas. "Lembaga yang paling terverifikasi di sini adalah ANRI. Setelah itu KPU mengingat statis story dari dokumen sekarang data yang saya butuhkan seharusnya posisinya sudah berpindah ke ANRI, maka dokumen primer itu seharusnya sudah di tangan ANRI," ungkap Bonatua.
Dikarenakan ANRI tak bisa memberikan dokumen ijazah Jokowi, maka penelitiannya belum sempurna. Sebab, dokumen ijazah yang dikeluarkan KPU saja tidak cukup mendukung penelitiannya.
"Akibatnya, data saya sekarang menjadi data hampa secara penelitian karena yang menyerahkan KPU. KPU itu menyerahkan fotokopi, sementara saya butuh data primer dari ANRI," katanya.
Dalam persidangan itu, majelis juga menanyakan kerugian yang dia alami akibat tak mendapat dokumen dari ANRI. "Kemungkinan besar jurnal akan menolak artikel saya," ucapnya.
Sekadar informasi, Bonatua mengajukan permintaan yang berisikan poin kepada ANRI. Namun, ANRI tak bisa memberikan data yang diminta lantaran tak memiliki dokumen ijazah Jokowi.
Karena ANRI tak bisa memberikan data yang diminta, maka Bonatua menggugatnya melalui KIP. Adapun berikut ini poin yang diminta Bonatua kepada ANRI:
1. Salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2014–2019 yang telah diarsipkan di ANRI.
2. Salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2019–2024 yang telah diarsipkan di ANRI.
3. Setiap catatan autentikasi atau dokumen pendukung terkait ijazah tersebut yang tersimpan sebagai arsip statis negara.
(jon)
Lihat Juga :