Soal Nasib Sahroni dkk di Parlemen, DPR Tunggu Hasil Mahkamah Partai
Jum'at, 17 Oktober 2025 - 09:11 WIB
loading...
Lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - DPR RI masih menunggu hasil rekomendasi dari mahkamah partai dari masing-masing anggota DPR RI yang berstatus nonaktif. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal .
"Kan kita sampaikan, itu mahkamah partainya udah melakukan sidang belum? Karena itu kan suratnya dari mahkamah partai semua yang dikirimkan ke kita," kata Cucun kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Cucun menegaskan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti anggota legislator yang berstatus nonaktif. Ia berkata, MKD DPR bisa menindaklanjuti anggota legislator nonaktif bila sudah ada hasil dari mahkamah partai.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Kembali Muncul ke Publik, Kali Ini Wisuda S3 Doktor Ilmu Hukum
"Jadi itu bukan kewenangannya lagi, misalkan sekarang nanti kalau DPR sudah ada hasil mahkamah partai kemudian masuk di MKD. Ternyata mahkamah partai menyatakan tidak bersalah," ucap Cucun.
Cucun pun mengaku belum mengetahui mahkamah partai telah mengirimkan hasil rekomendasi terhadap tindak lanjut penonaktifan tersebut. "Sampai sekarang saya belum melihat," katanya.
Diketahui, ada lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan akibat pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem. Kemudian Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN. Satu lainnya adalah Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.
"Kan kita sampaikan, itu mahkamah partainya udah melakukan sidang belum? Karena itu kan suratnya dari mahkamah partai semua yang dikirimkan ke kita," kata Cucun kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Cucun menegaskan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti anggota legislator yang berstatus nonaktif. Ia berkata, MKD DPR bisa menindaklanjuti anggota legislator nonaktif bila sudah ada hasil dari mahkamah partai.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Kembali Muncul ke Publik, Kali Ini Wisuda S3 Doktor Ilmu Hukum
"Jadi itu bukan kewenangannya lagi, misalkan sekarang nanti kalau DPR sudah ada hasil mahkamah partai kemudian masuk di MKD. Ternyata mahkamah partai menyatakan tidak bersalah," ucap Cucun.
Cucun pun mengaku belum mengetahui mahkamah partai telah mengirimkan hasil rekomendasi terhadap tindak lanjut penonaktifan tersebut. "Sampai sekarang saya belum melihat," katanya.
Diketahui, ada lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan akibat pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem. Kemudian Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN. Satu lainnya adalah Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.
(zik)
Lihat Juga :