Rismon Sianipar Ungkap Kejanggalan Baru dari Riwayat Pendidikan Gibran

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:24 WIB
loading...
Rismon Sianipar Ungkap...
Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar mengungkapkan kejanggalan baru dalam riwayat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar mengungkapkan kejanggalan baru dalam riwayat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka . Kejanggalan itu ia terima setelah dirinya menerima klarifikasi dari pihak Kemdikdasmen terkait penerbitan SK penyetaraan ijazah SMA/SMK Gibran.

Klarifikasi itu diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Eko Susanto saat bertemu Rismon dan Roy Suryo Cs di Kemdikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

Rismon mengatakan, Eko sempat menyampaikan bahwa jenjang pendidikan Gibran sempat disetarakan menjadi kelas 10 dan 11 SMP saat mengenyam pendidikan di Orchid Park Secondary School selama 2 tahun. Hal itu disampaikan Eko pada Rismon dan Roy Suryo Cs saat bertemu sekitar 2 pekan lalu.

Baca juga: Yel-Yel Pemakzulan Gibran Menggema saat Roy Suryo Cs Tak Dibolehkan Masuk Kemendikdasmen



"Dan sekarang dikoreksi menjadi kelas 9 dan kelas 10, alias kelas 1 SMA. Setara dengan kelas 1 SMA. Artinya, ya, pemahaman mereka, kelas 2 dan kelas 3 SMA itu diambil di UTS Insearch kursus," kata Rismon di Kemdikdasmen.

Merujuk pada arsip di situs UTS Insearch, Rismon berkata, Gibran menempuh 2 kursus di sana. Ia menilai ganjil lantaran Gibran menempuh pendidikan tingkat atas di tempat berbeda.

"Bagaimana mungkin Ditjen Dikdasmen saat itu, menyetarakan itu menjadi kelas 11 dan kelas 12 atau kelas 2, kelas 3 SMA. Itu kesimpulan mereka. Kelas 1 SMA-nya di Orchid Park Secondary School. Kelas 2, kelas 3 SMA-nya di UTS Insearch mengambil program diploma bisnis," kata Rismon.

"Halo, rakyat Indonesia, kalian dengarkan? Bagaimana manipulasi dokumen, itu sudah sebuah kebiasaan di Republik ini. Khususnya di jaman pemerintahan Joko Widodo," tambahnya.

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan syarat penerbitan SK penyetaraan Gibran oleh Kemendikbud pada 2019 silam. Pasalnya, ia mengklaim, Gibran belum melampiran ijazah diploma yang menjadi syarat penyetaraan.

Hal itu dirujuk Rismon dalam dokumen e-layanan penyetaran ijazah Ditjen Dikdasmen, pada halaman 11 poin F. "Pada halaman 11, saya tanyakan tadi, huruf F, ijazah atau diploma yang menjadi syarat untuk disetarakan itu tidak ada, yang huruf F. Apa yang disetarakan? Ijazah diploma, UTS Insearch itu. Padahal dia mau menyetarakan SMK, yang dipakai ijazah diploma," kata Rismon.

Di sisi lain, kata dia, Gibran juga tak melampirkan dokumen hasil rapor SMA/SMK sebagai syarat penerbitan SK penyetaraan. "Di sini sudah dijelaskan (huruf) J, rapor tiga tahun terakhir. Yang dimiliki berarti rapor kelas 1 SMA Orchid Park Secondary School. Dua rapor yang lain mana? Dari diploma, UTS Insearch," kata Rismon.

"Coba bayangkan. Rapor kelas 1 SMA di Orchid Park Secondary School. Dua rapor lainnya dari UTS Insearch berupa program diploma. Itulah yang menyebabkan lahirnya surat keterangan SMK grade 12," tambahnya.

Atas dasar itu, Rismon merasa janggal, lantaran SK penyetaraan SMA/SMK Gibran, hanya menerangkan telah menyelesaikan grade 12 di UTS Insearch. "Harusnya kan di sini (SK penyetaraan), kalau kelas 10 adalah penyetaraan dari Orchid Park Secondary School, harusnya di sini telah menyelesaikan kelas 11 atau grade 11 dan grade 12 dong. Bukan grade 12 saja. Grade 11nya di mana?" kata Rismon.

"Karena di Orchid Park Secondary School cuma kelas 10, hanya kelas 1 SMA. Kelas 11-12nya diploma. UTS Insearch pengakuannya. Terus ini kenapa hanya grade 12? Harusnya kan grade 11 dan grade 12," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Rekomendasi
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Berita Terkini
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved