Ajukan Gelar Perkara Khusus, Keluarga Arya Daru Ingin Kepastian Hukum
Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:43 WIB
loading...
Pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan (ADP) mengajukan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri. Foto/Puteranegara
A
A
A
JAKARTA - Pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan (ADP) mengajukan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri. Pihak keluarga meminta hal ini agar mendapatkan kepastian hukum terkait kematian diplomat muda Kemlu tersebut.
"Dalam hal ini dari Keluarga Almarhum tentu menginginkan harus ada suatu kepastian hukum. Apakah memang benar kejadian atau peristiwa itu merupakan suatu yang disebut dikatakan bunuh diri," kata Pengacara ADP, Virza Benzani Tanjung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Virza mengungkapkan, sepanjang perjalanan perkara ini, pihaknya merasa adanya kejanggalan bahwa, Arya Daru meninggal lantaran bunuh diri. Karena itu, keluarga melalui pihak kuasa hukum melakukan serangkaian upaya hukum untuk menguak tabir peristiwa ini.
Baca juga: Pengacara Keluarga Arya Daru Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim
"Tapi di dalam hal ini kita sebagai penasihat hukum sudah mencoba menganalisa, kita melihat dengan bantuan kawan-kawan termasuk dari media termasuk juga dari ahli forensik digital bahwa itu diragukan apabila dikatakan bunuh diri," ujar Virza.
Bahkan, kata Virza dari temuan yang dilakukan pihaknya, dapat disimpulkan Arya Daru tidak melakukan bunuh diri. Dengan begitu, mereka mendesak Kepolisian agar kembali melakukan penyelidikan kasus itu.
"Kalau bisa kita katakan itu jelas adalah peristiwa dibunuh. Untuk itulah keluarga menginginkan agar perkaranya harus diungkap," ucap Virza.
Diketahui, jenazah Arya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025. Ia ditemukan dengan wajah terbungkus plastik dan lakban kuning, yang sempat menimbulkan spekulasi publik soal dugaan pembunuhan.
"Dalam hal ini dari Keluarga Almarhum tentu menginginkan harus ada suatu kepastian hukum. Apakah memang benar kejadian atau peristiwa itu merupakan suatu yang disebut dikatakan bunuh diri," kata Pengacara ADP, Virza Benzani Tanjung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Virza mengungkapkan, sepanjang perjalanan perkara ini, pihaknya merasa adanya kejanggalan bahwa, Arya Daru meninggal lantaran bunuh diri. Karena itu, keluarga melalui pihak kuasa hukum melakukan serangkaian upaya hukum untuk menguak tabir peristiwa ini.
Baca juga: Pengacara Keluarga Arya Daru Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim
"Tapi di dalam hal ini kita sebagai penasihat hukum sudah mencoba menganalisa, kita melihat dengan bantuan kawan-kawan termasuk dari media termasuk juga dari ahli forensik digital bahwa itu diragukan apabila dikatakan bunuh diri," ujar Virza.
Bahkan, kata Virza dari temuan yang dilakukan pihaknya, dapat disimpulkan Arya Daru tidak melakukan bunuh diri. Dengan begitu, mereka mendesak Kepolisian agar kembali melakukan penyelidikan kasus itu.
"Kalau bisa kita katakan itu jelas adalah peristiwa dibunuh. Untuk itulah keluarga menginginkan agar perkaranya harus diungkap," ucap Virza.
Diketahui, jenazah Arya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025. Ia ditemukan dengan wajah terbungkus plastik dan lakban kuning, yang sempat menimbulkan spekulasi publik soal dugaan pembunuhan.
(rca)
Lihat Juga :