Khozinudin Ingatkan Pengacara Silfester Matutina Bisa Dijerat Pasal Obstruction of Justice

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:44 WIB
loading...
Khozinudin Ingatkan...
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengingatkan bahwa kuasa hukum Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina bisa dijerat pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengingatkan bahwa kuasa hukum Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina bisa dijerat pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Khozinudin menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menetapkan Silfester Matutina masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Upaya ini menurutnya bisa menjadi jalan keluar untuk mengeksekusi Silfester. Khozinudin awalnya menyinggung Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna yang malah meminta Silfester untuk menyerahkan diri ketimbang melakukan upaya paksa. Padahal, kata dia, Kejagung diberikan kewenangan untuk mengeksekusi.

"Selemah itukah institusi Kejaksaan Agung? Lalu sebenarnya kan bisa dilakukan upaya, yakni tetapkan DPO. Kalau rakyat dilibatkan dalam persoalan ini diminta dengan penetapan DPO, cepat selesai ini. Hari ini DPO, besok langsung ketemu. Cuma kenapa itu tidak dilakukan?" ujar Khozinudin dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (14/10/2025).

Baca juga: Hamid Awaluddin Tegaskan Tidak Ada Permohonan Maaf Silfester Matutina kepada JK



Menurut dia, Kejagung bahkan bisa menghubungi pihak kuasa hukum agar Silfester bisa dihadirkan. Pasalnya, kuasa hukum Silfester kerap menyebutkan Silfester berada di Jakarta.

"Okelah, kita tidak perlu heboh dengan menetapkan DPO. Tadi Pak Boy juga sudah sampaikan (Silfester) ada di Jakarta. Ya sudah Jaksa Agung hubungi kuasa hukumnya, minta kliennya untuk dihadirkan," ujar dia.

Nantinya, apabila kuasa hukum menolak atau bahkan tidak bisa menghadirkan Silfester, maka menurutnya kuasa hukum bisa dijerat dengan pasal obstruction of justice. "Kalau tidak, ini adalah obstruction of justice. Bisa dikenakan Pasal 221 KUHP atau di undang-undang yang baru Pasal 282 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan," jelas dia.

"Sederhana, tanyakan pada kuasa hukumnya. Kalau dia (kuasa hukum) tetap tidak mau menunjukkan lokasinya padahal sebelumnya dia katakan ada di Jakarta, berarti dia telah menyembunyikan pelaku kejahatan," sambungnya.

Khozinudin lantas menyinggung sosok Friedrich Yunadi yang saat itu berusaha menyembunyikan Setya Novanto. Menurutnya, kuasa hukum yang melakukan obstruction of justice juga tetap bisa dipidana.

"Yang menjadi rahasia klien itu adalah rahasia berkaitan dengan perkaranya. Bukan rahasia berkaitan dengan keberadaannya. Dan sudah ada lho, kasus bakpao dulu pengacara dieksekusi gara-gara menyembunyikan orang yang harusnya ditindak," sambungnya.

Sebagai informasi, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah ke Jusuf Kalla (JK).

Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018.

Silfester sempat mengajukan upaya hukum, namun pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan.

Hingga 2025 ini, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi. Dorongan untuk mengeksekusi putusan itu pun kembali menguak belakangan ini.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
Rekomendasi
IHSG Melesat 3,5 Persen,...
IHSG Melesat 3,5 Persen, Saham BUMN Jadi Motor Penguatan Bursa
Dede Sunandar Akui Tak...
Dede Sunandar Akui Tak Ingin Cerai, Tapi Karen Hertatum Tetap Ingin Berpisah
Uruguay Tersandera Dokumen...
Uruguay Tersandera Dokumen Pesawat, FIFA dan Maskapai Saling Lempar Tanggung Jawab
Berita Terkini
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman...
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman Sepakat Konflik Harus Diselesaikan lewat Perundingan
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Steinmeier Perkuat 75 Tahun Diplomatik Indonesia-Jerman
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved