4.610 Meter Kubik Kayu Illegal Logging Diamankan, Kerugian Negara Rp230 Miliar
Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:34 WIB
loading...
Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Febrie Adriansyah. Foto/SindoNews TV
A
A
A
GRESIK - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengamankan 4.610 meter kubik kayu dari hasil pembalakan liar (illegal logging) di hutan Kepulauan Mentawai. Kayu-kayu itu berhasil diamankan di Gresik, Jawa Timur.
"Ini sudah asal kayu dari Kepulau Mentawai, Kecamatan Sipora, dan ini sudah dirambah 730 hektare. Bayangkan kalau kita diamkan ini, ini pasti akan habis," kata Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah.
Febrie mengungkapkan, pihaknya belum mendapati tersangka dalam kasus ini. Namun, ia menuturkan, ada salah satu koorporasi yang diduga terlibat dalam pembalakan liar ini.
Baca juga: Main Gaple dengan Aziz Wellang, Menteri Karding: Setelah Dicek Tak Lagi Berstatus Tersangka Kasus Pembalakan Liar
"Perusahaan sementara ini yang di Mentawai itu PT BRN, BRN ya PT BRN, Berkah Rimba Nusantara," katanya.
Febrie mengatakan, PPNS dari Kementerian Kehutanan akan melakukan proses penyidikan untuk mengusut pelaku pembalakan liar di Kepulauan Mentawai. Dengan begitu, kata Febrie, pelaku pembalakan liar akan terlibat.
"Ini masih proses penyidikan, tentunya perlu waktu untuk melihat mulai dari ujung di Pulau Mentawai sampai di Gresik," ungkap Febrie.
Febri mentaksir nilai kerugian negara dari kegiatan pembalakan liar di Kepulauan Mentawai ini lebih dari Rp200 miliar. "Kerugian sementara ini diperkirakan Rp230 miliar. Ini tentunya juga kita minta nanti dihitung di dalamnya ada kerusakan ekosistem dan kerusakan alam di sana," ujar Febrie.
"Karena ini menjadi penting untuk mengembalikannya tidak mudah apalagi luasan sampai 700 hektare. Jadi nanti ini akan disita diproses selanjutnya," pungkasnya.
"Ini sudah asal kayu dari Kepulau Mentawai, Kecamatan Sipora, dan ini sudah dirambah 730 hektare. Bayangkan kalau kita diamkan ini, ini pasti akan habis," kata Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah.
Febrie mengungkapkan, pihaknya belum mendapati tersangka dalam kasus ini. Namun, ia menuturkan, ada salah satu koorporasi yang diduga terlibat dalam pembalakan liar ini.
Baca juga: Main Gaple dengan Aziz Wellang, Menteri Karding: Setelah Dicek Tak Lagi Berstatus Tersangka Kasus Pembalakan Liar
"Perusahaan sementara ini yang di Mentawai itu PT BRN, BRN ya PT BRN, Berkah Rimba Nusantara," katanya.
Febrie mengatakan, PPNS dari Kementerian Kehutanan akan melakukan proses penyidikan untuk mengusut pelaku pembalakan liar di Kepulauan Mentawai. Dengan begitu, kata Febrie, pelaku pembalakan liar akan terlibat.
"Ini masih proses penyidikan, tentunya perlu waktu untuk melihat mulai dari ujung di Pulau Mentawai sampai di Gresik," ungkap Febrie.
Febri mentaksir nilai kerugian negara dari kegiatan pembalakan liar di Kepulauan Mentawai ini lebih dari Rp200 miliar. "Kerugian sementara ini diperkirakan Rp230 miliar. Ini tentunya juga kita minta nanti dihitung di dalamnya ada kerusakan ekosistem dan kerusakan alam di sana," ujar Febrie.
"Karena ini menjadi penting untuk mengembalikannya tidak mudah apalagi luasan sampai 700 hektare. Jadi nanti ini akan disita diproses selanjutnya," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :