Bonatua Silalahi akan Terima Dokumen Ijazah Jokowi dari KPU DKI Jakarta
Senin, 13 Oktober 2025 - 08:22 WIB
loading...
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi akan kembali mengatongi dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah dilegalisasi atau dilegalisir. Salinan ijazah Jokowi itu akan ia terima dari KPU DKI Jakarta. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi akan kembali mengatongi dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang telah dilegalisasi atau dilegalisir. Salinan ijazah Jokowi itu akan ia terima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Senin (13/10/2025).
"Iya (mengambil salinan ijazah). Beserta berita acara serah terimanya," kata Bonatua saat dikonfirmasi iNews Media Group, Senin (13/10/2025).
Salinan ijazah Jokowi sebelumnya telah ia terima melalui KPU RI pada Kamis (2/10/2025). Pakar telematika Roy Suryo saat itu mendampingi Bonatua menerima salinan ijazah dari KPU RI.
Baca Juga: Datangi KPU, Bonatua Silalahi dan Roy Suryo Dapatkan Salinan Ijazah Jokowi
Meski telah mendapatkan salinan ijazah dari KPU RI, tujuan Bonatua mengambil salinan ijazah ke KPU DKI Jakarta untuk melihat konsistensi ijazah pada setiap tahun legalisasi. Menurutnya, akan ada perbedaan legalisasi setiap tahunnya.
"Secara teori, salinan ijazah terlegalisir berbeda di setiap tanggal dan nama pejabat pelegalisirnya," ujarnya.
Permintaan salinan ijazah ke KPU DKI Jakarta juga berhubungan dengan permohonannya terkait sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP).
"Benar, sidang nanti siang di KIP terkait arsip salinan ijazah 2014 & 2019 yang harunya disimpan oleh ANRI sesuai perintah UU Kearsipan," tuturnya.
Diketahui, sebelum menjadi Presiden ke-7 RI, Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo pada 2005 hingga 2012. Jokowi kemudian melanjutkan kariernya menjadi Gubernur DKI Jakarta periode pada 2012 hingga 2014.
Adapun syarat menjadi kepala daerah atau kepala negara yaitu melampirkan salinan ijazah yang telah dilegalisir. Maka dari itu Bonatua mendatangi KPU RI dan KPU DKI Jakarta untuk meminta dokumen yang dimaksud.
"Iya (mengambil salinan ijazah). Beserta berita acara serah terimanya," kata Bonatua saat dikonfirmasi iNews Media Group, Senin (13/10/2025).
Salinan ijazah Jokowi sebelumnya telah ia terima melalui KPU RI pada Kamis (2/10/2025). Pakar telematika Roy Suryo saat itu mendampingi Bonatua menerima salinan ijazah dari KPU RI.
Baca Juga: Datangi KPU, Bonatua Silalahi dan Roy Suryo Dapatkan Salinan Ijazah Jokowi
Meski telah mendapatkan salinan ijazah dari KPU RI, tujuan Bonatua mengambil salinan ijazah ke KPU DKI Jakarta untuk melihat konsistensi ijazah pada setiap tahun legalisasi. Menurutnya, akan ada perbedaan legalisasi setiap tahunnya.
"Secara teori, salinan ijazah terlegalisir berbeda di setiap tanggal dan nama pejabat pelegalisirnya," ujarnya.
Permintaan salinan ijazah ke KPU DKI Jakarta juga berhubungan dengan permohonannya terkait sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP).
"Benar, sidang nanti siang di KIP terkait arsip salinan ijazah 2014 & 2019 yang harunya disimpan oleh ANRI sesuai perintah UU Kearsipan," tuturnya.
Diketahui, sebelum menjadi Presiden ke-7 RI, Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo pada 2005 hingga 2012. Jokowi kemudian melanjutkan kariernya menjadi Gubernur DKI Jakarta periode pada 2012 hingga 2014.
Adapun syarat menjadi kepala daerah atau kepala negara yaitu melampirkan salinan ijazah yang telah dilegalisir. Maka dari itu Bonatua mendatangi KPU RI dan KPU DKI Jakarta untuk meminta dokumen yang dimaksud.
(zik)
Lihat Juga :