Todung Mulya Lubis Yakin Nadiem Tak Memperkaya Diri, Kebijakannya Tak Bisa Dipidana
Minggu, 12 Oktober 2025 - 22:50 WIB
loading...
Advokat senior, Todung Mulya Lubis mempertanyakan tindak pidana dalam pengadaan Chromebook di era Mendikbudristek Nadiem Makarim. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Advokat Senior Todung Mulya Lubis mempertanyakan tindak pidana dalam pengadaan Chromebook ketika Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Menurutnya, pengadaan Chromebook itu merupakan sebuah keputusan kebijakan yang didasarkan pada visi Nadiem untuk memajukan literasi digital di Indonesia.
Menurut Todung, visi tersebut telah dimiliki Nadiem sejak lama, bahkan sebelum ia menjabat sebagai menteri dan telah dibuktikan melalui kesuksesannya membangun Gojek. Ia menjelaskan, setiap menteri berhak memiliki visi dan membuat kebijakan, selama tidak melanggar hukum, telah dideliberasi, dan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri. Bagi dia, penetapan tersangka yang didasarkan pada penilaian (judgement) bahwa sebuah kebijakan tidak tepat adalah langkah yang keliru.
"Ketika dia menjadi menteri, dia juga sudah memiliki pengetahuan, berteriak supaya siswa itu belajar mengenai bahasa Inggris, belajar mengenai coding, belajar mengenai komputer, internet. Karena dunia digital ini akan menjadi bagian yang sangat dominan dalam hidup kita ke depan," kata Todung dalam keterangannya dikutip, Minggu (12/10/2025).
Indonesia, kata Todung, membutuhkan pemimpin yang berani mengambil risiko dan membuat kebijakan yang progresif, bukan yang takut dicap kriminal. Kasus Nadiem menjadi pengingat bahwa dedikasi dan inovasi dapat disalahartikan dan berujung para sanksi hukum.
Dalam kasus Nadiem, Todung meyakini bahwa mantan Mendikbudristek tersebut tidak bisa dijadikan tersangka jika merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 ayat (1). Aturan tersebut menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Dia yakin Nadiem tidak melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri.
"Jadi menurut saya, apa yang dilakukan oleh Nadiem Makarim, ini satu kebijakan yang tidak bisa dikriminalisasi kecuali kalau memang misalnya ada unsur self-enrichment, memperkaya diri sendiri," ujar Todung.
Dia juga melihat tidak adanya kemungkinan Nadiem berniat untuk memperkaya pihak lain. "Jadi kecenderungan kriminalisasi kebijakan ini, menurut saya perlu kita betul-betul pahami dan teliti supaya kita tidak salah dalam melangkah, " jelasnya.
Todung mengingatkan kecenderungan kriminalisasi kebijakan ini dapat membawa dampak jangka panjang yang berbahaya bagi bangsa. Jika tren ini terus berlanjut, orang-orang baik dan cerdas tidak akan mau lagi mengabdi menjadi pejabat di Indonesia.
"Mereka akan memilih untuk bekerja di luar negeri, memicu terjadinya brain drain atau eksodus para intelektual," tuturnya.
Todung merupakan salah satu dari 12 tokoh antikorupsi yang menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk Amicus Curiae kepada hakim praperadilan Nadiem Makarim. Pengajuan itu dimaksudkan untuk mereformasi proses pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum di Indonesia.
Menurut Todung, visi tersebut telah dimiliki Nadiem sejak lama, bahkan sebelum ia menjabat sebagai menteri dan telah dibuktikan melalui kesuksesannya membangun Gojek. Ia menjelaskan, setiap menteri berhak memiliki visi dan membuat kebijakan, selama tidak melanggar hukum, telah dideliberasi, dan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri. Bagi dia, penetapan tersangka yang didasarkan pada penilaian (judgement) bahwa sebuah kebijakan tidak tepat adalah langkah yang keliru.
"Ketika dia menjadi menteri, dia juga sudah memiliki pengetahuan, berteriak supaya siswa itu belajar mengenai bahasa Inggris, belajar mengenai coding, belajar mengenai komputer, internet. Karena dunia digital ini akan menjadi bagian yang sangat dominan dalam hidup kita ke depan," kata Todung dalam keterangannya dikutip, Minggu (12/10/2025).
Indonesia, kata Todung, membutuhkan pemimpin yang berani mengambil risiko dan membuat kebijakan yang progresif, bukan yang takut dicap kriminal. Kasus Nadiem menjadi pengingat bahwa dedikasi dan inovasi dapat disalahartikan dan berujung para sanksi hukum.
Dalam kasus Nadiem, Todung meyakini bahwa mantan Mendikbudristek tersebut tidak bisa dijadikan tersangka jika merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 ayat (1). Aturan tersebut menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Dia yakin Nadiem tidak melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri.
"Jadi menurut saya, apa yang dilakukan oleh Nadiem Makarim, ini satu kebijakan yang tidak bisa dikriminalisasi kecuali kalau memang misalnya ada unsur self-enrichment, memperkaya diri sendiri," ujar Todung.
Dia juga melihat tidak adanya kemungkinan Nadiem berniat untuk memperkaya pihak lain. "Jadi kecenderungan kriminalisasi kebijakan ini, menurut saya perlu kita betul-betul pahami dan teliti supaya kita tidak salah dalam melangkah, " jelasnya.
Todung mengingatkan kecenderungan kriminalisasi kebijakan ini dapat membawa dampak jangka panjang yang berbahaya bagi bangsa. Jika tren ini terus berlanjut, orang-orang baik dan cerdas tidak akan mau lagi mengabdi menjadi pejabat di Indonesia.
"Mereka akan memilih untuk bekerja di luar negeri, memicu terjadinya brain drain atau eksodus para intelektual," tuturnya.
Todung merupakan salah satu dari 12 tokoh antikorupsi yang menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk Amicus Curiae kepada hakim praperadilan Nadiem Makarim. Pengajuan itu dimaksudkan untuk mereformasi proses pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum di Indonesia.
(abd)
Lihat Juga :