Kejagung Sita Tanah Aset Bos Sritex, Nilainya hingga Rp20 Miliar
Jum'at, 10 Oktober 2025 - 20:07 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto. Foto/Instagram Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto berupa tanah seluas 2 hektare. Adapun nilai aset milik mantan Dirut Sritex itu mencapai Rp20 miliar.
"Itu tersangka Iwan Setiawan Rukminto. Kalau nggak salah saya hampir Rp20 miliar ke atas," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Dia menjelaskan, penyitaan aset 6 bidang tanah seluas 20.027 meter persegi itu dilakukan penyidik Kejagung pada Selasa, 7 Oktober 2025. Tak hanya tanah, tapi juga bangunan berupa vila milik tersangka Iwan tersebut.
Baca juga: Kejagung Minta Pengacara Hadirkan Silfester Matutina: Katanya kan Ada di Jakarta
"Atas namanya saya lupa, pastinya terkait sejumlah bidang tanah, termasuk vila ya terakhir terkait dengan tersangka Iwan Kurniawan Lukminto," tuturnya.
Rinciannya adalah 1 bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 m2 yang berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Kemudian, 1 bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa vila dengan total luas 3.120 m2 yang berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
Selanjutnya, 4 bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat.
"Itu tersangka Iwan Setiawan Rukminto. Kalau nggak salah saya hampir Rp20 miliar ke atas," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Dia menjelaskan, penyitaan aset 6 bidang tanah seluas 20.027 meter persegi itu dilakukan penyidik Kejagung pada Selasa, 7 Oktober 2025. Tak hanya tanah, tapi juga bangunan berupa vila milik tersangka Iwan tersebut.
Baca juga: Kejagung Minta Pengacara Hadirkan Silfester Matutina: Katanya kan Ada di Jakarta
"Atas namanya saya lupa, pastinya terkait sejumlah bidang tanah, termasuk vila ya terakhir terkait dengan tersangka Iwan Kurniawan Lukminto," tuturnya.
Rinciannya adalah 1 bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 m2 yang berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Kemudian, 1 bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa vila dengan total luas 3.120 m2 yang berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
Selanjutnya, 4 bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat.
(rca)
Lihat Juga :