Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Senin Depan, Ini Harapan Kapuspenkum Kejagung
Jum'at, 10 Oktober 2025 - 18:25 WIB
loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna bakal menghormati putusan dari hakim tunggal yang menangani permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim . Putusan praperadilan akan digelar pada Senin, 13 Oktober 2025.
"Apa pun putusannya kita hormati, yang jelas seperti itu. Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, persidangan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan sudah berjalan dengan baik. Semua pihak pun hadir, baik Pemohon atau kubu Nadiem Makarim maupun Termohon atau Kejagung.
Baca Juga: Hotman Paris Sangkal Nadiem Makarim Ubah Kajian Pembelian Laptop di Kemendikbudristek
Maka itu, diharapkan pada agenda putusan nanti, hakim tunggal I Ketut Darpawan bisa memberikan putusan adil. Pihaknya bakal menghormati apa pun putusannya nanti.
"Pastinya praperadilan sudah berjalan dengan baik dan termasuk hadir dari pihak pemohon dan kita juga sudah menghadirkan ahli termasuk bukti-bukti," katanya.
Diketahui, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). Nadiem langsung ditahan.
Nadiem kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Apa pun putusannya kita hormati, yang jelas seperti itu. Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, persidangan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan sudah berjalan dengan baik. Semua pihak pun hadir, baik Pemohon atau kubu Nadiem Makarim maupun Termohon atau Kejagung.
Baca Juga: Hotman Paris Sangkal Nadiem Makarim Ubah Kajian Pembelian Laptop di Kemendikbudristek
Maka itu, diharapkan pada agenda putusan nanti, hakim tunggal I Ketut Darpawan bisa memberikan putusan adil. Pihaknya bakal menghormati apa pun putusannya nanti.
"Pastinya praperadilan sudah berjalan dengan baik dan termasuk hadir dari pihak pemohon dan kita juga sudah menghadirkan ahli termasuk bukti-bukti," katanya.
Diketahui, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). Nadiem langsung ditahan.
Nadiem kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(zik)
Lihat Juga :