Menteri Hanif Perkuat Langkah Strategis Atasi Tantangan Lingkungan

Jum'at, 10 Oktober 2025 - 13:17 WIB
loading...
Menteri Hanif Perkuat...
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pentingnya memperkuat langkah-langkah strategis Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dalam mengatasi tantangan lingkungan. Hal ini menyusul realisasiPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KLH/BPLH yang melampaui target.

Realisasi PNBP KLH/BPLH mencapai Rp509.385.648.420, atau 543,21% dari target tahunan sebesar Rp93.773.500.000. Data hingga Triwulan III itu melampaui target lebih dari lima kali lipat.

Menurut Hanif Faisol Nurofiq, PNBP berperan sebagai tambahan pendanaan strategis untuk memperkuat pelaksanaan program prioritas lingkungan hidup nasional. Peningkatan penerimaan ini merupakan hasil sinergi kebijakan dan pengawasan yang mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan lingkungan, optimalisasi layanan laboratorium lingkungan, serta perluasan sarana pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup yang semakin profesional dan menjangkau lebih luas.

"Setiap rupiah dari PNBP bukan hanya angka di laporan keuangan, tetapi wujud nyata komitmen kita menjaga bumi untuk generasi mendatang. Dukungan ini memperkuat langkah-langkah strategis KLH/BPLH dalam mengatasi tantangan lingkungan dan memastikan pembangunan nasional berjalan seiring dengan kelestarian alam," kata Hanif, dikutip Jumat (10/10/2025).

Baca Juga: Menteri Hanif Faisol Ingatkan Pentingnya Penerapan Budaya Pilah Sampah

Dengan peran tersebut, PNBP bukan penggerak utama, namun menjadi pelengkap penting yang memberikan dukungan signifikan terhadap berbagai program KLH dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat ekonomi hijau di tingkat nasional maupun daerah.

Pelaksanaan PNBP oleh KLH/BPLH dilakukan secara transparan dan akuntabel berdasarkan PMK Nomor 155 Tahun 2021 jo. PMK Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 dan PP Nomor 47 Tahun 2023 yang mengatur jenis dan tarif PNBP. Melalui regulasi ini, KLH memiliki kewenangan dalam mengelola penerimaan dari berbagai layanan fungsional seperti perizinan lingkungan, uji laboratorium, sertifikasi, serta pelatihan di bidang lingkungan hidup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Alasan Said Iqbal Bersedia...
Alasan Said Iqbal Bersedia Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Rekomendasi
4 Respons Cepat Akibat...
4 Respons Cepat Akibat Perang Iran dan AS Berakhir, Pasar Saham Bergairah dan Harga Minyak Turun
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Terpaksa Menikah demi...
Terpaksa Menikah demi Keluarga, Simak Sinopsis When Rain Meets Summer di V+Short
Berita Terkini
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman...
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman Sepakat Konflik Harus Diselesaikan lewat Perundingan
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Steinmeier Perkuat 75 Tahun Diplomatik Indonesia-Jerman
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved