Kasus Kuota Haji, KPK Panggil 4 Saksi Hari Ini
Selasa, 07 Oktober 2025 - 11:47 WIB
loading...
Kasus kuota haji, KPK panggil 4 saksi hari ini. Foto/Dok Sindo
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melayangkan panggilan terhadap empat saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. Salah satu yang dipanggil adalah mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) M Tauhid Hamdi.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).
KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Supratman Abdul Rahman selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel. Kemudian, Artha Hanif selaku Direktur Utama PT Thayiba Tora dan M Iqbal Muhajir sebagai karyawan swasta.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Travel hingga Staf Asrama Haji
Belum ada informasi kehadiran empat saksi yang dipanggil itu. Materi pemeriksaan yang akan digali penyidik terhadap mereka pun belum diketahui. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemanggilan terhadap mantan Bendahara Amphuri ini merupakan kali kedua. Pada panggilan Jumat (19/9/2025), yang bersangkutan memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Seusai pemeriksaan, ia mengaku diperiksa terkait posisinya selaku bendahara Amphuri. "Tadi ditanyain tugas dan fungsi sebagai bendahara asosiasi," kata Hamdi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, ia mengaku tidak mengetahui perihal kuota haji tambahan yang diterima asosiasinya. Sebab, saat itu ia sudah tidak menjabat lagi di Amphuri.
"Amphuri kurang tahu ya, karena saya udah bukan di Amphuri lagi, saya sudah tidak di Amphuri lagi pada saat kejadian kuota tambahan itu, sehingga saya tidak mengetahui Amphuri dapat kuota berapa," ujarnya.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).
KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Supratman Abdul Rahman selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel. Kemudian, Artha Hanif selaku Direktur Utama PT Thayiba Tora dan M Iqbal Muhajir sebagai karyawan swasta.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Travel hingga Staf Asrama Haji
Belum ada informasi kehadiran empat saksi yang dipanggil itu. Materi pemeriksaan yang akan digali penyidik terhadap mereka pun belum diketahui. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemanggilan terhadap mantan Bendahara Amphuri ini merupakan kali kedua. Pada panggilan Jumat (19/9/2025), yang bersangkutan memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Seusai pemeriksaan, ia mengaku diperiksa terkait posisinya selaku bendahara Amphuri. "Tadi ditanyain tugas dan fungsi sebagai bendahara asosiasi," kata Hamdi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, ia mengaku tidak mengetahui perihal kuota haji tambahan yang diterima asosiasinya. Sebab, saat itu ia sudah tidak menjabat lagi di Amphuri.
"Amphuri kurang tahu ya, karena saya udah bukan di Amphuri lagi, saya sudah tidak di Amphuri lagi pada saat kejadian kuota tambahan itu, sehingga saya tidak mengetahui Amphuri dapat kuota berapa," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :