Kejagung Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Nadiem Makarim

Senin, 06 Oktober 2025 - 13:29 WIB
loading...
Kejagung Minta Hakim...
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Mendikburistek Nadiem Makarim. Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) meminta Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Mendikburistek Nadiem Makarim . Kejagung menilai permohonan yang diajukan Nadiem tidak berlandaskan hukum.

Kejagung menilai dalil-dalil yang diajukan Nadiem untuk mengagalkan status hukum tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidaklah benar. Hal itu disampaikan dalam sidang beragendakan jawaban dari Kejagung selaku termohon.

"Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar," kata jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Baca juga: Langkah Nadiem Ajukan Praperadilan Dianggap Strategi Keliru



Jaksa juga meminta agar hakim menerima eksepsi yang diajukan Kejagung. Jaksa juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem merupakan cacat formil dan bukan kewenangan dari praperadilan. "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," katanya.

Jaksa juga meminta hakim untuk mengabulkan seluruh keterangan dan jawaban dari termohon. Selaras dengan itu, jaksa juga meminta seluruh permohonan dari kubu Nadiem ditolak.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata jaksa.

Sebelumnya, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menjalani sidang perdana praperadilan terkait status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Nadiem menilai penyematan status tersangka dalam perkaranya oleh Kejaksaan Agung tidaklah sah. Oleh karenanya tidak sahnya penetapan tersangka, Nadiem pun meminta Hakim Tunggal I Ketut Darpawan untuk membebaskan dirinya.

Tim kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea menilai Nadiem ditetapkan tersangka tanpa menggunakan bukti permulaan yang cukup yaitu dua alat bukti yang sah."Penetapan tersangka terhadap atas nama Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum karena tidak didasarkan dengan bukti permulaan," kata Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved