Pengadilan Jadwalkan Sidang Perdana 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Termasuk Anak Riza Chalid
Rabu, 01 Oktober 2025 - 18:11 WIB
loading...
A
A
A
"Selanjutnya dari majelis hakim jika sudah ditentukan tentunya bertugas untuk menentukan jadwal sidangnya. Kapan penentuan hari sidangnya kita menunggu dari majelis hakim yang ditunjuk oleh pimpinan," katanya.
Dia menambahkan, nantinya hakim pun bakal memutuskan tentang penahanan 9 tersangka itu. Apakah para tersangka itu bakal dilanjutkan penahanannya ataukah bagaimana, itu menjadi kewenangan hakim.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Purbaya Kesal Pertamina Malas-malasan Bangun Kilang: Ganti Aja Dirutnya!
"Terhadap sembilan terdawa ini, didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra pada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Dia menambahkan, nantinya hakim pun bakal memutuskan tentang penahanan 9 tersangka itu. Apakah para tersangka itu bakal dilanjutkan penahanannya ataukah bagaimana, itu menjadi kewenangan hakim.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Purbaya Kesal Pertamina Malas-malasan Bangun Kilang: Ganti Aja Dirutnya!
"Terhadap sembilan terdawa ini, didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra pada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Lihat Juga :