Rekening Dormant Rp204 Miliar yang Dibobol Sindikat Punya Pengusaha Tanah
Kamis, 25 September 2025 - 16:21 WIB
loading...
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pembobolan rekening dormant sebuah bank di Jawa Barat (Jabar). Foto/Puteranegara
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helfi Assegaf mengungkap sosok pemilik rekening dormant yang dibobol oleh sembilan tersangka tersebut.
Helfi menyebut bahwa pemilik rekening yang dibekukan itu adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang tanah. "Untuk pemilik rekening tersebut, inisialnya S. pengusaha tanah," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Helfi menyebut, pembobolan tersebut hanya membutuhkan waktu 17 menit para tersangka untuk membobol rekening dormant senilai Rp204 miliar. Menurutnya, aksi pembobolan dan pemindahan dana rekening itu dilakukan para pelaku pada Jumat 20 Juni 2025.
Baca juga: Tumpukan Duit Rp204 Miliar yang Disita dari Kasus Pembobolan Rekening Dormant
"Dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar," ujar Helfi.
Dia mengungkapkan, sindikat tersebut sengaja memilih waktu pembobolan rekening pada pukul 18.00 WIB. Ia menyebut hal itu dilakukan dengan tujuan menghindari sistem deteksi internal milik Bank BUMN.
Aksi pembobolan dilakukan setelah tersangka AP selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Jawa Barat menyerahkan user ID Core Banking kepada NAT yang merupakan mantan teller.
Helfi menyebut setelah berhasil mengakses sistem yang ada, pelaku kemudian langsung memindahkan uang Rp204 miliar tersebut kelima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi selama 17 menit.
"Pemindahan dana secara in absentia senilai Rp204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit," ucap Helfi.
Adapun kesembilan orang tersangka itu adalah AP selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN Jabar, GRH Consumer Relations Manager. Mereka tersangka dari klaster karyawan Bank.
Kemudian dari kelompok pembobol dan eksekutor adalah, C, DR, NAT, R, dan TT. Selanjutnya, klaster ketiga adalah pelaku TPPU, DH, dan IS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp200 Miliar.
Kemudian, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Lalu, tindak pidana transfer dana Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp20 Miliar.
Selanjutnya, tindak pidana pencucian uang, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.
Helfi menyebut bahwa pemilik rekening yang dibekukan itu adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang tanah. "Untuk pemilik rekening tersebut, inisialnya S. pengusaha tanah," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Helfi menyebut, pembobolan tersebut hanya membutuhkan waktu 17 menit para tersangka untuk membobol rekening dormant senilai Rp204 miliar. Menurutnya, aksi pembobolan dan pemindahan dana rekening itu dilakukan para pelaku pada Jumat 20 Juni 2025.
Baca juga: Tumpukan Duit Rp204 Miliar yang Disita dari Kasus Pembobolan Rekening Dormant
"Dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar," ujar Helfi.
Dia mengungkapkan, sindikat tersebut sengaja memilih waktu pembobolan rekening pada pukul 18.00 WIB. Ia menyebut hal itu dilakukan dengan tujuan menghindari sistem deteksi internal milik Bank BUMN.
Aksi pembobolan dilakukan setelah tersangka AP selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Jawa Barat menyerahkan user ID Core Banking kepada NAT yang merupakan mantan teller.
Helfi menyebut setelah berhasil mengakses sistem yang ada, pelaku kemudian langsung memindahkan uang Rp204 miliar tersebut kelima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi selama 17 menit.
"Pemindahan dana secara in absentia senilai Rp204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit," ucap Helfi.
Adapun kesembilan orang tersangka itu adalah AP selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN Jabar, GRH Consumer Relations Manager. Mereka tersangka dari klaster karyawan Bank.
Kemudian dari kelompok pembobol dan eksekutor adalah, C, DR, NAT, R, dan TT. Selanjutnya, klaster ketiga adalah pelaku TPPU, DH, dan IS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp200 Miliar.
Kemudian, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Lalu, tindak pidana transfer dana Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp20 Miliar.
Selanjutnya, tindak pidana pencucian uang, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.
(rca)
Lihat Juga :