Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Lagi Mantan Bendahara Amphuri
Kamis, 25 September 2025 - 13:25 WIB
loading...
Mantan Bendahara Amphuri M. Tauhid Hamdi usai diperiksa oleh KPK selama sekitar delapan jam pada Jumat (19/9/2025) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada 2024. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah ( Amphuri ) Tauhid Hamdi (TH). Hamdi diperiksa terkait dugaan korupsi penetapan kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Hamdi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hamdi juga tercatat telah tiba di KPK pada pukul 09.42 WIB.
"Pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (25/9/2025).
Baca juga: KPK Periksa 5 Biro Travel, Gali Cara Permintaan Uang untuk Kuota Haji Khusus
Budi tidak merinci lebih jauh terkait keterangan apa yang akan didalami dari Hamdi. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tutur dia.
Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Hamdi. Sebelumnya Hamdi juga pernah memenuhi panggilan KPK pada Jumat (19/9/2025).
Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Hamdi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hamdi juga tercatat telah tiba di KPK pada pukul 09.42 WIB.
"Pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (25/9/2025).
Baca juga: KPK Periksa 5 Biro Travel, Gali Cara Permintaan Uang untuk Kuota Haji Khusus
Budi tidak merinci lebih jauh terkait keterangan apa yang akan didalami dari Hamdi. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tutur dia.
Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Hamdi. Sebelumnya Hamdi juga pernah memenuhi panggilan KPK pada Jumat (19/9/2025).
Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(rca)
Lihat Juga :