Marak Kasus Anak Keracunan MBG, HNW Minta BGN Evaluasi Menyeluruh
Kamis, 25 September 2025 - 08:06 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) prihatin terhadap insiden keracunan pada anak-anak yang menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG). HNW pun meminta pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG.
HNW menyebut, maraknya kasus keracunan makanan ini bertentangan dengan tujuan MBG, yakni untuk menyehatkan anak dengan meningkatkan kualitas gizi anak bangsa. HNW pun mengingatkan bahwa konstitusi memerintahkan untuk melindungi anak.
"Namun disayangkan sekali, ribuan anak justru menjadi korban keracunan akibat mengonsumsi makanan MBG yang sebagiannya bermasalah," kata HNW dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/9/2025).
HNW mendorong BGN untuk segera mengevalusi secara menyeluruh pelaksanaan MBG . Hal ini ditujukan untuk memastikan masa depan generasi Z maupun Alpha yang merupakan generasi penerus bangsa.
Baca Juga: Istana Janji Tangani Keracunan MBG Ratusan Siswa di Bandung Barat: Jangan sampai Terjadi Demoralisasi
"Maka pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai penyelenggara MBG, perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh, dan memastikan bahwa pelaksanaan MBG di semua daerah berjalan dengan benar, aman, sehat, bergizi, halal, dan akuntabel, agar berhentilah kasus keracunan itu, dan sukseslah program MBG sebagaimana diprogramkan semula," ujarnya.
Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menegaskan, UUD NRI 1945 Pasal 28B ayat (2) maupun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jelas mengamanatkan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan dari segala bentuk ancaman yang membahayakan kesehatan maupun keselamatan mereka.
HNW pun menilai, maraknya kasus keracunan anak sekolah, tidak sesuai dengan spirit pemenuhan hak asasi anak, dan berpotensi besar menggagalkan program MBG. Untuk itu, ia menilai, pelaksanaan MNG harus segera dikoreksi dan diperbaiki.
Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), hingga September 2025 telah terjadi 6.452 kasus keracunan anak setelah menerima MBG. Bahkan, Kabupaten Bandung Barat menetapkan kasus keracunan MBG sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat keracunan MBG.
"Jika kondisi ini dibiarkan, bukan hanya merugikan anak-anak dan orang tua, tetapi juga bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG, bahkan menggagalkan realisasi salah satu program besar Asta Cita Presiden Prabowo. Semestinya program positif seperti MBG itu bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat," tegasnya.Marak Anak Keracunan MBG, HNW Minta BGN Evaluasi Menyeluruh
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) prihatin terhadap insiden keracunan pada anak-anak yang menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia pun meminta pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG.
HNW menyebut, maraknya masus keracunan makanan ini bertentangan dengan tujuan MBG, yakni untuk menyehatkan anak dengan meningkatkan kualitas gizi anak bangsa. HNW pun mengingatkan bahwa konstitusi memerintahkan untuk melindungi anak.
"Namun disayangkan sekali, ribuan anak justru menjadi korban keracunan akibat mengonsumsi makanan MBG yang sebagiannya bermasalah," kata HNW dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/9/2025).
HNW mendorong BGN untuk segera mengevalusi secara menyeluruh pelaksanaan MBG. Hal ini ditujukan untuk memastikan masa depan generasi Z maupun Alpha yang merupakan generasi penerus bangsa.
"Maka pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai penyelenggara MBG, perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh, dan memastikan bahwa pelaksanaan MBG di semua daerah berjalan dengan benar, aman, sehat, bergizi, halal, dan akuntabel, agar berhentilah kasus keracunan itu, dan sukseslah program MBG sebagaimana diprogramkan semula," ujarnya.
Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menegaskan, UUD NRI 1945 Pasal 28B ayat (2) maupun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jelas mengamanatkan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan dari segala bentuk ancaman yang membahayakan kesehatan maupun keselamatan mereka.
HNW pun menilai, maraknya kasus anak sekolah keracunan tidak sesuai dengan spirit pemenuhan hak asasi anak, dan berpotensi besar menggagalkan program MBG. Da menilai, pelaksanaan MNG harus segera dikoreksi dan diperbaiki.
Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), hingga September 2025 telah terjadi 6.452 kasus keracunan anak setelah menerima MBG. Bahkan, Kabupaten Bandung Barat menetapkan kasus keracunan MBG sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat keracunan MBG.
"Jika kondisi ini dibiarkan, bukan hanya merugikan anak-anak dan orang tua, tetapi juga bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG, bahkan menggagalkan realisasi salah satu program besar Asta Cita Presiden Prabowo. Semestinya program positif seperti MBG itu bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat," tegasnya.
HNW menyebut, maraknya kasus keracunan makanan ini bertentangan dengan tujuan MBG, yakni untuk menyehatkan anak dengan meningkatkan kualitas gizi anak bangsa. HNW pun mengingatkan bahwa konstitusi memerintahkan untuk melindungi anak.
"Namun disayangkan sekali, ribuan anak justru menjadi korban keracunan akibat mengonsumsi makanan MBG yang sebagiannya bermasalah," kata HNW dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/9/2025).
HNW mendorong BGN untuk segera mengevalusi secara menyeluruh pelaksanaan MBG . Hal ini ditujukan untuk memastikan masa depan generasi Z maupun Alpha yang merupakan generasi penerus bangsa.
Baca Juga: Istana Janji Tangani Keracunan MBG Ratusan Siswa di Bandung Barat: Jangan sampai Terjadi Demoralisasi
"Maka pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai penyelenggara MBG, perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh, dan memastikan bahwa pelaksanaan MBG di semua daerah berjalan dengan benar, aman, sehat, bergizi, halal, dan akuntabel, agar berhentilah kasus keracunan itu, dan sukseslah program MBG sebagaimana diprogramkan semula," ujarnya.
Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menegaskan, UUD NRI 1945 Pasal 28B ayat (2) maupun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jelas mengamanatkan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan dari segala bentuk ancaman yang membahayakan kesehatan maupun keselamatan mereka.
HNW pun menilai, maraknya kasus keracunan anak sekolah, tidak sesuai dengan spirit pemenuhan hak asasi anak, dan berpotensi besar menggagalkan program MBG. Untuk itu, ia menilai, pelaksanaan MNG harus segera dikoreksi dan diperbaiki.
Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), hingga September 2025 telah terjadi 6.452 kasus keracunan anak setelah menerima MBG. Bahkan, Kabupaten Bandung Barat menetapkan kasus keracunan MBG sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat keracunan MBG.
"Jika kondisi ini dibiarkan, bukan hanya merugikan anak-anak dan orang tua, tetapi juga bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG, bahkan menggagalkan realisasi salah satu program besar Asta Cita Presiden Prabowo. Semestinya program positif seperti MBG itu bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat," tegasnya.Marak Anak Keracunan MBG, HNW Minta BGN Evaluasi Menyeluruh
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) prihatin terhadap insiden keracunan pada anak-anak yang menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia pun meminta pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG.
HNW menyebut, maraknya masus keracunan makanan ini bertentangan dengan tujuan MBG, yakni untuk menyehatkan anak dengan meningkatkan kualitas gizi anak bangsa. HNW pun mengingatkan bahwa konstitusi memerintahkan untuk melindungi anak.
"Namun disayangkan sekali, ribuan anak justru menjadi korban keracunan akibat mengonsumsi makanan MBG yang sebagiannya bermasalah," kata HNW dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/9/2025).
HNW mendorong BGN untuk segera mengevalusi secara menyeluruh pelaksanaan MBG. Hal ini ditujukan untuk memastikan masa depan generasi Z maupun Alpha yang merupakan generasi penerus bangsa.
"Maka pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai penyelenggara MBG, perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh, dan memastikan bahwa pelaksanaan MBG di semua daerah berjalan dengan benar, aman, sehat, bergizi, halal, dan akuntabel, agar berhentilah kasus keracunan itu, dan sukseslah program MBG sebagaimana diprogramkan semula," ujarnya.
Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menegaskan, UUD NRI 1945 Pasal 28B ayat (2) maupun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jelas mengamanatkan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan dari segala bentuk ancaman yang membahayakan kesehatan maupun keselamatan mereka.
HNW pun menilai, maraknya kasus anak sekolah keracunan tidak sesuai dengan spirit pemenuhan hak asasi anak, dan berpotensi besar menggagalkan program MBG. Da menilai, pelaksanaan MNG harus segera dikoreksi dan diperbaiki.
Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), hingga September 2025 telah terjadi 6.452 kasus keracunan anak setelah menerima MBG. Bahkan, Kabupaten Bandung Barat menetapkan kasus keracunan MBG sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat keracunan MBG.
"Jika kondisi ini dibiarkan, bukan hanya merugikan anak-anak dan orang tua, tetapi juga bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG, bahkan menggagalkan realisasi salah satu program besar Asta Cita Presiden Prabowo. Semestinya program positif seperti MBG itu bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat," tegasnya.
(zik)
Lihat Juga :