Sidang Perdana Gugatan Demonstrasi Berujung Rusuh, Pihak Tergugat Tidak Hadir

Rabu, 24 September 2025 - 14:13 WIB
loading...
Sidang Perdana Gugatan...
PN Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan dengan nomor perkara 619/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Pihat tergugat tidak hadir. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan dengan nomor perkara 619/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh para tergugat perihal demonstrasi berujung kerusuhan beberapa waktu lalu.

Para pihak tergugat adalah DPR RI dan Kapolda Metro Jaya. Kemudian turut tergugat yakni Kapolri, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.

Kuasa hukum penggugat, Zainul Arifin menyatakan, pihaknya merasa kecewa. Sebab, para pihak tergugat absen pada sidang perdana ini. "Ini kan artinya meremehkan persidangan ya. Padahal mereka kan penyelenggaran negara yang semestinya itu harus kooperatif dan hadir," kata Zainul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

"Nah ini kan untuk menyelesaikan masalah, tapi ternyata tidak hadir. Ya kalau secara hukum acara tidak ada yang dipersoalkan, namun terkait dengan etika, inilah menjadi soal sehingga memicu masyarakat, mahasiswa untuk melakukan hal-hal yang diluar ekspektasi kita."

Baca Juga: Setelah Dibakar, Nama Halte Transjakarta Senen Sentral Diubah Menjadi Halte Jaga Jakarta

Sejatinya, dalam sidang perdana ini hadir perwakilan dari DPR. Namun, hakim menyatakan kehadirannya tidak dianggap lantaran surat kuasa belum memenuhi syarat.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum Anthony Lee melayangkan gugatan perdata Rp2,4 triliun terhadap lima pihak terkait aksi demonstrasi berujung rusuh akhir Agustus lalu.

Pihak tergugat adalah DPR RI dan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri. Kemudian turut tergugat adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung; dan Presiden Prabowo Subianto.

Kuasa Hukum penggugat, Zainul Arifin mengatakan, diduga terjadi perbuatan melawan hukum terhadap penanganan aksi demonstrasi yang berujung rusuh.

"Pertama sebagai tergugat adalah DPR-RI, dalam hal ini DPR RI tergugat I, yang kami nilai terkait dengan nilai adalah terkait sikap, tindak, dan kinerjanya sehingga ini memicu reaksi dari masyarakat dan mahasiswa untuk melakukan gelombang aksi yang hingga terjadi kerusuhan," kata Zainul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).



"Yang kedua adalah tergugatnya Kapolda Metro Jaya dalam hal ini beliau lalai melakukan terkait dengan melindungi keamanan dan rasa aman masyarakat DKI Jakarta khususnya dan kemudian melakukan tindakan represif atau tindakan yang berlebihan terhadap aksi massa sehingga menimbulkan korban, baik itu korban jiwa maupun korban yang luka-luka."

Ia melanjutkan, Gubernur DKI Jakarta selaku turut tergugat dinilai lalai dalam menjaga rasa aman dan ketertiban masyarakat Jakarta.

Zainul menjelaskan, kliennya mengalami mata perih hingga hidung gatal saat mengikuti aksi yang dimaksud karena tindakan represif polisi serta kehilangan ponsel. Akibat aksi demontrasi yang berujung rusuh itu, beberapa fasilitas umum mengalami kerusakan.

"Itu menjadi kerugian materiel yang dialami, yang kami hitung berdasarkan himpunan beberapa media ada total Rp1 triliun," ujarnya.

Kerugian imateriel berupa berkurangnya rasa aman, terlindungi dan kepercayaan kepada pemerintah. "Itu kami nilai Rp1,4 triliun, sehingga total kerugian materiel dan imateriel Rp2,4 triliun," ucapnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Rekomendasi
7 BUMN Kolaborasi Gelar...
7 BUMN Kolaborasi Gelar Blue Impact, Lestarikan Terumbu Karang dan Berdayakan Masyarakat Pesisir
Richard Lee Ajukan Penangguhan...
Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan karena Sakit, Istri Jadi Jaminan
Pemain Timnas Inggris...
Pemain Timnas Inggris Anthony Gordon Dikeroyok Media Spanyol
Berita Terkini
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Selain Dokter Tifa,...
Selain Dokter Tifa, Polda Metro Jaya Juga Tangkap Roy Suryo
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Dokter Tifa Ditangkap...
Dokter Tifa Ditangkap Polisi dan Dibawa ke Polda Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum
Breaking News! Dokter...
Breaking News! Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya Hari Ini
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved