Sidang Perdana Gugatan Demonstrasi Berujung Rusuh, Pihak Tergugat Tidak Hadir
Rabu, 24 September 2025 - 14:13 WIB
loading...
PN Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan dengan nomor perkara 619/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Pihat tergugat tidak hadir. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan dengan nomor perkara 619/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh para tergugat perihal demonstrasi berujung kerusuhan beberapa waktu lalu.
Para pihak tergugat adalah DPR RI dan Kapolda Metro Jaya. Kemudian turut tergugat yakni Kapolri, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.
Kuasa hukum penggugat, Zainul Arifin menyatakan, pihaknya merasa kecewa. Sebab, para pihak tergugat absen pada sidang perdana ini. "Ini kan artinya meremehkan persidangan ya. Padahal mereka kan penyelenggaran negara yang semestinya itu harus kooperatif dan hadir," kata Zainul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
"Nah ini kan untuk menyelesaikan masalah, tapi ternyata tidak hadir. Ya kalau secara hukum acara tidak ada yang dipersoalkan, namun terkait dengan etika, inilah menjadi soal sehingga memicu masyarakat, mahasiswa untuk melakukan hal-hal yang diluar ekspektasi kita."
Baca Juga: Setelah Dibakar, Nama Halte Transjakarta Senen Sentral Diubah Menjadi Halte Jaga Jakarta
Sejatinya, dalam sidang perdana ini hadir perwakilan dari DPR. Namun, hakim menyatakan kehadirannya tidak dianggap lantaran surat kuasa belum memenuhi syarat.
Diberitakan sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum Anthony Lee melayangkan gugatan perdata Rp2,4 triliun terhadap lima pihak terkait aksi demonstrasi berujung rusuh akhir Agustus lalu.
Pihak tergugat adalah DPR RI dan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri. Kemudian turut tergugat adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung; dan Presiden Prabowo Subianto.
Kuasa Hukum penggugat, Zainul Arifin mengatakan, diduga terjadi perbuatan melawan hukum terhadap penanganan aksi demonstrasi yang berujung rusuh.
"Pertama sebagai tergugat adalah DPR-RI, dalam hal ini DPR RI tergugat I, yang kami nilai terkait dengan nilai adalah terkait sikap, tindak, dan kinerjanya sehingga ini memicu reaksi dari masyarakat dan mahasiswa untuk melakukan gelombang aksi yang hingga terjadi kerusuhan," kata Zainul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
"Yang kedua adalah tergugatnya Kapolda Metro Jaya dalam hal ini beliau lalai melakukan terkait dengan melindungi keamanan dan rasa aman masyarakat DKI Jakarta khususnya dan kemudian melakukan tindakan represif atau tindakan yang berlebihan terhadap aksi massa sehingga menimbulkan korban, baik itu korban jiwa maupun korban yang luka-luka."
Ia melanjutkan, Gubernur DKI Jakarta selaku turut tergugat dinilai lalai dalam menjaga rasa aman dan ketertiban masyarakat Jakarta.
Zainul menjelaskan, kliennya mengalami mata perih hingga hidung gatal saat mengikuti aksi yang dimaksud karena tindakan represif polisi serta kehilangan ponsel. Akibat aksi demontrasi yang berujung rusuh itu, beberapa fasilitas umum mengalami kerusakan.
"Itu menjadi kerugian materiel yang dialami, yang kami hitung berdasarkan himpunan beberapa media ada total Rp1 triliun," ujarnya.
Kerugian imateriel berupa berkurangnya rasa aman, terlindungi dan kepercayaan kepada pemerintah. "Itu kami nilai Rp1,4 triliun, sehingga total kerugian materiel dan imateriel Rp2,4 triliun," ucapnya.
Para pihak tergugat adalah DPR RI dan Kapolda Metro Jaya. Kemudian turut tergugat yakni Kapolri, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.
Kuasa hukum penggugat, Zainul Arifin menyatakan, pihaknya merasa kecewa. Sebab, para pihak tergugat absen pada sidang perdana ini. "Ini kan artinya meremehkan persidangan ya. Padahal mereka kan penyelenggaran negara yang semestinya itu harus kooperatif dan hadir," kata Zainul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
"Nah ini kan untuk menyelesaikan masalah, tapi ternyata tidak hadir. Ya kalau secara hukum acara tidak ada yang dipersoalkan, namun terkait dengan etika, inilah menjadi soal sehingga memicu masyarakat, mahasiswa untuk melakukan hal-hal yang diluar ekspektasi kita."
Baca Juga: Setelah Dibakar, Nama Halte Transjakarta Senen Sentral Diubah Menjadi Halte Jaga Jakarta
Sejatinya, dalam sidang perdana ini hadir perwakilan dari DPR. Namun, hakim menyatakan kehadirannya tidak dianggap lantaran surat kuasa belum memenuhi syarat.
Diberitakan sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum Anthony Lee melayangkan gugatan perdata Rp2,4 triliun terhadap lima pihak terkait aksi demonstrasi berujung rusuh akhir Agustus lalu.
Pihak tergugat adalah DPR RI dan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri. Kemudian turut tergugat adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung; dan Presiden Prabowo Subianto.
Kuasa Hukum penggugat, Zainul Arifin mengatakan, diduga terjadi perbuatan melawan hukum terhadap penanganan aksi demonstrasi yang berujung rusuh.
"Pertama sebagai tergugat adalah DPR-RI, dalam hal ini DPR RI tergugat I, yang kami nilai terkait dengan nilai adalah terkait sikap, tindak, dan kinerjanya sehingga ini memicu reaksi dari masyarakat dan mahasiswa untuk melakukan gelombang aksi yang hingga terjadi kerusuhan," kata Zainul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
"Yang kedua adalah tergugatnya Kapolda Metro Jaya dalam hal ini beliau lalai melakukan terkait dengan melindungi keamanan dan rasa aman masyarakat DKI Jakarta khususnya dan kemudian melakukan tindakan represif atau tindakan yang berlebihan terhadap aksi massa sehingga menimbulkan korban, baik itu korban jiwa maupun korban yang luka-luka."
Ia melanjutkan, Gubernur DKI Jakarta selaku turut tergugat dinilai lalai dalam menjaga rasa aman dan ketertiban masyarakat Jakarta.
Zainul menjelaskan, kliennya mengalami mata perih hingga hidung gatal saat mengikuti aksi yang dimaksud karena tindakan represif polisi serta kehilangan ponsel. Akibat aksi demontrasi yang berujung rusuh itu, beberapa fasilitas umum mengalami kerusakan.
"Itu menjadi kerugian materiel yang dialami, yang kami hitung berdasarkan himpunan beberapa media ada total Rp1 triliun," ujarnya.
Kerugian imateriel berupa berkurangnya rasa aman, terlindungi dan kepercayaan kepada pemerintah. "Itu kami nilai Rp1,4 triliun, sehingga total kerugian materiel dan imateriel Rp2,4 triliun," ucapnya.
(zik)
Lihat Juga :