Relawan Jokowi soal Prabowo Reshuffle Kabinet: Dia Bukan Orang yang Mudah Didikte
Selasa, 23 September 2025 - 21:34 WIB
loading...
Presiden Prabowo Subianto. Foto/Dok BPMI
A
A
A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto bukan merupakan orang yang mudah didikte atau ditekan. Hal itu disampaikan Waketum Relawan Bara JP David Pajung, mengomentari reshuffle kabinet yang dilakukan Prabowo .
Menurut David, perombakan kabinet atau reshuffle yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto merupakan hal biasa. Sebab, Prabowo memiliki hak preogratif dalam mengganti para pembantu presiden ini.
"Kalau menurut saya itu sebenarnya hal yang sangat biasa. Karena menurut UUD 45 pascaamendemen itu kan itu menjadi hak prerogatif full," ujar David dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (23/9/2025) malam.
Baca Juga: Said Didu soal Reshuffle Kabinet: Prabowo Singkirkan Sapu Kotor
Dengan kewenangan tersebut, menurutnya, tidak ada satu pihak pun yang bisa memotong atau menghentikan keputusan presiden. "Sehingga nggak ada satu pun lembaga, nggak ada satu pun person yang bisa menginterupsi atau bisa mendelegitimasi keputusan atau apa yang menjadi diskresi seorang Presiden Prabowo," tuturnya.
Dia menambahkan, Prabowo merupakan pribadi dengan kapasitas leadership yang baik. Prabowo ia sebut juga bukan merupakan orang yang mudah diarahkan.
"Dia bukan orang yang mudah didikte, dia bukan orang yang misalnya mudah ditekan. Karena kita tahu kan beliau ini mantan Kopassus," katanya.
Diketahui, pada September 2025 Presiden Prabowo melakukan dua kali pelantikan menteri dan wakil menteri. Pada 8 September 2025, Prabowo memberhentikan dengan hormat lima menteri yakni Menko Polkam Budi Gunawan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding, dan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Dari lima menteri yang dicopot, ada tiga yang penggantinya dilantik Presiden Prabowo pada hari itu juga. Mereka adalah Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, Mukhtarudin sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Ferry Joko Juliantono sebagai Menteri Koperasi.
Pejabat lainnya yang dilantik adalah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan). Kepala Badan Penyelenggara Haji itu dilantik sebagai Menteri Haji dan Umrah. Kementerian Haji dan Umrah merupakan kementerian baru. Prabowo juga melantik Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta. Para menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Keppres ini berlaku sejak pelantikan.
Selanjutnya, pada 17 September 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta.
Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu:
1. Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga;
3. Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan;
4. Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan
5. Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi.
Presiden Prabowo juga melantik Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Kepala Komunikasi Kepresidenan, Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, serta Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan, Kepala Staf Kepresidenan, dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian. Adapun para pejabat yang dilantik berdasarkan Keppres tersebut, yaitu:
1. Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah;
2. Muhammad Qodari sebagai Kepala Staf Kepresidenan;
3. Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian; serta
4. Nanik Sudaryati Deyang dan Sonny Sanjaya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
Selain itu, Presiden turut melantik Sarah Sadiqa sebagai Kepala LKPP. Pelantikan Sarah berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 152/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, serta Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurut David, perombakan kabinet atau reshuffle yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto merupakan hal biasa. Sebab, Prabowo memiliki hak preogratif dalam mengganti para pembantu presiden ini.
"Kalau menurut saya itu sebenarnya hal yang sangat biasa. Karena menurut UUD 45 pascaamendemen itu kan itu menjadi hak prerogatif full," ujar David dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (23/9/2025) malam.
Baca Juga: Said Didu soal Reshuffle Kabinet: Prabowo Singkirkan Sapu Kotor
Dengan kewenangan tersebut, menurutnya, tidak ada satu pihak pun yang bisa memotong atau menghentikan keputusan presiden. "Sehingga nggak ada satu pun lembaga, nggak ada satu pun person yang bisa menginterupsi atau bisa mendelegitimasi keputusan atau apa yang menjadi diskresi seorang Presiden Prabowo," tuturnya.
Dia menambahkan, Prabowo merupakan pribadi dengan kapasitas leadership yang baik. Prabowo ia sebut juga bukan merupakan orang yang mudah diarahkan.
"Dia bukan orang yang mudah didikte, dia bukan orang yang misalnya mudah ditekan. Karena kita tahu kan beliau ini mantan Kopassus," katanya.
Diketahui, pada September 2025 Presiden Prabowo melakukan dua kali pelantikan menteri dan wakil menteri. Pada 8 September 2025, Prabowo memberhentikan dengan hormat lima menteri yakni Menko Polkam Budi Gunawan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding, dan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Dari lima menteri yang dicopot, ada tiga yang penggantinya dilantik Presiden Prabowo pada hari itu juga. Mereka adalah Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, Mukhtarudin sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Ferry Joko Juliantono sebagai Menteri Koperasi.
Pejabat lainnya yang dilantik adalah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan). Kepala Badan Penyelenggara Haji itu dilantik sebagai Menteri Haji dan Umrah. Kementerian Haji dan Umrah merupakan kementerian baru. Prabowo juga melantik Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta. Para menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Keppres ini berlaku sejak pelantikan.
Selanjutnya, pada 17 September 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta.
Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu:
1. Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga;
3. Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan;
4. Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan
5. Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi.
Presiden Prabowo juga melantik Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Kepala Komunikasi Kepresidenan, Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, serta Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan, Kepala Staf Kepresidenan, dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian. Adapun para pejabat yang dilantik berdasarkan Keppres tersebut, yaitu:
1. Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah;
2. Muhammad Qodari sebagai Kepala Staf Kepresidenan;
3. Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian; serta
4. Nanik Sudaryati Deyang dan Sonny Sanjaya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
Selain itu, Presiden turut melantik Sarah Sadiqa sebagai Kepala LKPP. Pelantikan Sarah berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 152/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, serta Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(zik)
Lihat Juga :