KPK Tegaskan Tidak Ada Kendala Penyidikan Kasus Kuota Haji
Selasa, 23 September 2025 - 18:59 WIB
loading...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan tidak ada kendala dalam penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Hal itu ia sampaikan merespons adanya dugaan intervensi dalam penyidikan perkara yang dimaksud.
"Sejauh ini penyidikan perkara terkait dengan kuota haji Indonesia tidak ada kendala, tidak ada hambatan, masih terus berprogres secara positif," kata Budi kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
Budi menjelaskan, kelancaran itu tercermin dari lancarnya pemanggilan saksi dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun itu.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji Hasan Afandi
Ia menyebutkan, selama proses penyidikan ini pihaknya sudah memeriksa saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari Kementerian Agama, asosiasi perjalanan haji, hingga biro perjalanan haji.
"Semuanya didalami dari hulu ke hilir, dari proses diskresi sampai dengan praktik jual-beli kuota di lapangan seperti apa," ujarnya.
Kasus Kuota Haji
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, permasalahan tersebut terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.
Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan presentase 92 persen haji reguler dan haji khusus delapan persen. "Kenapa 92 persen? karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).
Asep melanjutkan, dalam praktiknya pembagian kuota tambahan itu tidak 92 banding 8 persen, tapi rata dibagi dua. "Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ucapnya.
Kata Asep, otomatis dengan adanya pembagian 10.000 kuota haji haji khusus itu jika dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar. "Lebih besar pendapatannya, seperti itu. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini," ujarnya.
Dalam penyelidikan ini, KPK tekah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk agen travel haji. Keterangan mereka penting guna mengetahui pendistribusian kuota tambahan tersebut.
"Jadi mereka yang kemudian membagi. Tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil," ucap Asep.
Asep mencontohkan jatah masing-masing travel berbeda. Misal, ada travel A pada tahun 2024 mendapat 10 kuota tambahan. "10 misalkan, travel B terus gitu, sehingga genaplah 10.000 kuota. Dan ini variasi nih, variasi maksudnya variasi di harganya. Setiap travel berbeda juga," pungkasnya.
"Sejauh ini penyidikan perkara terkait dengan kuota haji Indonesia tidak ada kendala, tidak ada hambatan, masih terus berprogres secara positif," kata Budi kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
Budi menjelaskan, kelancaran itu tercermin dari lancarnya pemanggilan saksi dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun itu.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji Hasan Afandi
Ia menyebutkan, selama proses penyidikan ini pihaknya sudah memeriksa saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari Kementerian Agama, asosiasi perjalanan haji, hingga biro perjalanan haji.
"Semuanya didalami dari hulu ke hilir, dari proses diskresi sampai dengan praktik jual-beli kuota di lapangan seperti apa," ujarnya.
Kasus Kuota Haji
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, permasalahan tersebut terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.
Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan presentase 92 persen haji reguler dan haji khusus delapan persen. "Kenapa 92 persen? karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).
Asep melanjutkan, dalam praktiknya pembagian kuota tambahan itu tidak 92 banding 8 persen, tapi rata dibagi dua. "Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ucapnya.
Kata Asep, otomatis dengan adanya pembagian 10.000 kuota haji haji khusus itu jika dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar. "Lebih besar pendapatannya, seperti itu. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini," ujarnya.
Dalam penyelidikan ini, KPK tekah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk agen travel haji. Keterangan mereka penting guna mengetahui pendistribusian kuota tambahan tersebut.
"Jadi mereka yang kemudian membagi. Tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil," ucap Asep.
Asep mencontohkan jatah masing-masing travel berbeda. Misal, ada travel A pada tahun 2024 mendapat 10 kuota tambahan. "10 misalkan, travel B terus gitu, sehingga genaplah 10.000 kuota. Dan ini variasi nih, variasi maksudnya variasi di harganya. Setiap travel berbeda juga," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :