Dukung Pembentukan Komite Nasional TPPU oleh Presiden, KPK: Optimalkan Pemulihan Aset
Senin, 22 September 2025 - 19:29 WIB
loading...
A
A
A
Dalam salinan yang dilihat dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara (Setneg) menunjukkan aturan baru ini ditetapkan Presiden Prabowo pada 25 Agustus 2025. Aturan ini sekaligus menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012, yang sebelumnya telah diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2016.
Perpres ini menimbang untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Jonathan Simanjuntak).
Perpres ini menimbang untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Jonathan Simanjuntak).
(cip)
Lihat Juga :