Kapan Red Notice Riza Chalid Terbit? Polri: Dalam Waktu Tidak Lama
Senin, 22 September 2025 - 19:10 WIB
loading...
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah M Riza Chalid (MRC). Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Amur Chandra mengatakan proses penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah M Riza Chalid (MRC) tak akan lama. Dia mengatakan, proses penerbitan tersebut telah dikomunikasikan langsung ke komite eksekutif Interpol wilayah Asia.
“Untuk percepatan, kami sudah mengambil langkah untuk berkomunikasi pada saat kemarin Ses NCB kami menghadiri sidang Interpol wilayah Asia Pasifik di Singapura bertemu dengan salah satu eksekutif komite wilayah Asia,” kata Amur saat rapat bersama Komisi III DPR, Senin (22/9/2025).
“Kami minta untuk percepatan penerbitan red notice tersebut dan sudah diberikan arahan petunjuk untuk kami mengomunikasikannya dengan pihak CCC dan NDTF yang bagian mengeluarkan Interpol tersebut,” sambung dia.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Riza Chalid Buronan Kasus Korupsi Minyak Mentah
Ia pun penegaskan, penerbitan red notice untuk Riza Chalid tersebut tidak akan lama. “Insyaallah dalam waktu tidak lama. Mungkin red notice terhadap subjek MRC ini mudah-mudahan bisa sempat dikeluarkan,” jelas dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyatakan, penetapan tersangka tersebut usai memeriksa setidaknya terhadap 273 saksi dan 16 ahli.
"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak sembilan tersangka," kata Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7/2025).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi kantor pusat PT Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014. Kemudian, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC
“Untuk percepatan, kami sudah mengambil langkah untuk berkomunikasi pada saat kemarin Ses NCB kami menghadiri sidang Interpol wilayah Asia Pasifik di Singapura bertemu dengan salah satu eksekutif komite wilayah Asia,” kata Amur saat rapat bersama Komisi III DPR, Senin (22/9/2025).
“Kami minta untuk percepatan penerbitan red notice tersebut dan sudah diberikan arahan petunjuk untuk kami mengomunikasikannya dengan pihak CCC dan NDTF yang bagian mengeluarkan Interpol tersebut,” sambung dia.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Riza Chalid Buronan Kasus Korupsi Minyak Mentah
Ia pun penegaskan, penerbitan red notice untuk Riza Chalid tersebut tidak akan lama. “Insyaallah dalam waktu tidak lama. Mungkin red notice terhadap subjek MRC ini mudah-mudahan bisa sempat dikeluarkan,” jelas dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyatakan, penetapan tersangka tersebut usai memeriksa setidaknya terhadap 273 saksi dan 16 ahli.
"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak sembilan tersangka," kata Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7/2025).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi kantor pusat PT Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014. Kemudian, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC
(rca)
Lihat Juga :