Klaim Tahu Keberadaan Buronan Jurist Tan, Polri: Red Notice Masih Proses
Senin, 22 September 2025 - 18:50 WIB
loading...
Divhubinter Polri mengaku telah mengetahui keberadaan Jurist Tan, mantan Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook.Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengaku telah mengetahui keberadaan Jurist Tan , mantan Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook. Saat ini, red notice yang bersangkutan masih dalam prosesn.
Ses NCB Interpol Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan penerbitan red notice tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook itu sedang diproses.
“Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan insya Allah kita sudah tahu ada di mana," kata Untung Widyatmoko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Polri Ajukan Red Notice untuk Jurist Tan ke Markas Interpol di Prancis
Meski telah mengetahui keberadaan Jurist Tan, Untung enggan membeberkannya ke publik. “Nanti kita update ya,” jelas dia.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa, 15 Juli 2025.
Baca juga: Imigrasi Cabut Paspor Jurist Tan Buron Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yakni:
1. Ibrahim Arief (IA)
Konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim.
2. Sri Wahyuningsih (SW)
Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021
3. Mulyatsyah (MUL)
Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah
4. Jurist Tan (JT)
Staf Khusus mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim
Ses NCB Interpol Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan penerbitan red notice tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook itu sedang diproses.
“Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan insya Allah kita sudah tahu ada di mana," kata Untung Widyatmoko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Polri Ajukan Red Notice untuk Jurist Tan ke Markas Interpol di Prancis
Meski telah mengetahui keberadaan Jurist Tan, Untung enggan membeberkannya ke publik. “Nanti kita update ya,” jelas dia.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa, 15 Juli 2025.
Baca juga: Imigrasi Cabut Paspor Jurist Tan Buron Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yakni:
1. Ibrahim Arief (IA)
Konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim.
2. Sri Wahyuningsih (SW)
Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021
3. Mulyatsyah (MUL)
Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah
4. Jurist Tan (JT)
Staf Khusus mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim
(cip)
Lihat Juga :