LHKPN Wahyudin yang Viral Mau Rampok Uang Negara Minus, KPK: Kami Cek Laporannya
Minggu, 21 September 2025 - 18:32 WIB
loading...
KPK menyatakan akan mengecek keabsahan LHKPN anggota DPRD Gorontalo dari PDIP Wahyudin Moridu. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan akan mengecek keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo dari PDIP Wahyudin Moridu.
Dalam catatan kekayaan tersebut, utang yang bersangkutan lebih besar dari jumlah kekayaan alias minus. "Kami akan cek kesesuaian pelaporannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (21/9/2025).
Diketahui, nama Wahyudin Moridu menjadi perbincangan publik usai video dirinya yang menyatakan ingin merampok uang negara viral di media sosial. Selain pernyataan kontroversial tersebut, harta kekayaan Wahyudin Moridu juga menjadi sorotan publik.
Baca juga: PDIP Pecat Wahyudin Moridu Buntut Viral Video Mau Rampok Uang Negara
Budi melanjutkan, pengecekan tersebut dilakukan guna memastikan penyampaian LHKPN tak hanya formalitas memenuhi kewajiban belaka.
"Harus jujur dalam pengisiannya. Karena, sebagai penyelenggara negara seharusnya juga menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi," ujarnya.
Perlu diketahui, Wahyudin Moridu menyampaikan LHKPN pada 26 Maret 2025 sebagai laporan periodik 2024 selaku anggota DPRD Gorontalo.
Dalam laporannya, ia mencantumkan tanah dan bangunan yang berlokasi di Balemo dengan status warisan senilai Rp180 juta. Harta lainnya berupa kas dan setara kas Rp18 juta.
Kolom kekayaan alata transportasi dan mesin yang seharusnya diisi dengan kepemilikan kendaraan mobil atau motor kosong. Begitu pun surat berharga. Kemudian, dia mencantumkan kepemilikan hutang sebesar Rp200 juta. Sehingga, data kekayaan Wahyudin Moridu minus Rp2 juta.
Dalam catatan kekayaan tersebut, utang yang bersangkutan lebih besar dari jumlah kekayaan alias minus. "Kami akan cek kesesuaian pelaporannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (21/9/2025).
Diketahui, nama Wahyudin Moridu menjadi perbincangan publik usai video dirinya yang menyatakan ingin merampok uang negara viral di media sosial. Selain pernyataan kontroversial tersebut, harta kekayaan Wahyudin Moridu juga menjadi sorotan publik.
Baca juga: PDIP Pecat Wahyudin Moridu Buntut Viral Video Mau Rampok Uang Negara
Budi melanjutkan, pengecekan tersebut dilakukan guna memastikan penyampaian LHKPN tak hanya formalitas memenuhi kewajiban belaka.
"Harus jujur dalam pengisiannya. Karena, sebagai penyelenggara negara seharusnya juga menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi," ujarnya.
Perlu diketahui, Wahyudin Moridu menyampaikan LHKPN pada 26 Maret 2025 sebagai laporan periodik 2024 selaku anggota DPRD Gorontalo.
Dalam laporannya, ia mencantumkan tanah dan bangunan yang berlokasi di Balemo dengan status warisan senilai Rp180 juta. Harta lainnya berupa kas dan setara kas Rp18 juta.
Kolom kekayaan alata transportasi dan mesin yang seharusnya diisi dengan kepemilikan kendaraan mobil atau motor kosong. Begitu pun surat berharga. Kemudian, dia mencantumkan kepemilikan hutang sebesar Rp200 juta. Sehingga, data kekayaan Wahyudin Moridu minus Rp2 juta.
(cip)
Lihat Juga :