Tegas! Korlantas Larang Pemakaian Sirene dan Strobo saat Azan hingga Sore dan Malam
Sabtu, 20 September 2025 - 16:09 WIB
loading...
A
A
A
“Biarpun di dalam aturannya boleh menggunakan itu, tetapi karena di kota, padat jadi juga mengganggu masyarakat pengguna jalan. Tetapi pada patroli-patroli tertentu, contohnya mungkin jalan tol itu sangat penting, karena memang bagaimana patroli itu bisa mengurangi pengguna jalan untuk mungkin over speed, kecepatan tinggi. Tetapi di dalam perkotaan memang kami bekukan, kami evaluasi,” ujar dia.
Agus menambahkan, pihaknya juga mengatur larangan khusus terkait penggunaan sirene pada waktu ibadah.
Baca juga: Istana Minta Pejabat Pakai Sirine dan Strobo Tidak Melebihi Batas!
“Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene. Justru kami tambahkan lagi pada saat azan maghrib, pada saat berkumandang, mungkin zuhur, saya tidak izinkan untuk membunyikan itu juga. Ini juga untuk menanggapi aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Meski begitu, penggunaan sirene tetap diperbolehkan pada patroli lalu lintas yang bertujuan mencairkan kepadatan. Namun, untuk pengawalan termasuk pejabat akan dilakukan lebih selektif.
Agus menambahkan, pihaknya juga mengatur larangan khusus terkait penggunaan sirene pada waktu ibadah.
Baca juga: Istana Minta Pejabat Pakai Sirine dan Strobo Tidak Melebihi Batas!
“Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene. Justru kami tambahkan lagi pada saat azan maghrib, pada saat berkumandang, mungkin zuhur, saya tidak izinkan untuk membunyikan itu juga. Ini juga untuk menanggapi aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Meski begitu, penggunaan sirene tetap diperbolehkan pada patroli lalu lintas yang bertujuan mencairkan kepadatan. Namun, untuk pengawalan termasuk pejabat akan dilakukan lebih selektif.
Lihat Juga :