Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Pengamanan TNI di Gedung DPR Berlebihan, Kadispenad Buka Suara
Sabtu, 20 September 2025 - 14:01 WIB
loading...
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana. Foto/Danandaya Arya Putra
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menganggap pelibatan TNI dalam menjaga keamanan dalam negeri, contohnya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen adalah sesuatu yang berlebihan. Menanggapi hal tersebut, TNI AD menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dari kami prinsipnya, kami bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).
Dia menjelaskan dalam UU TNI yang baru sudah dijelaskan bahwa tugas TNI yakni memberikan perbantuan kepada kepolisian, pemerintah daerah yang masuk dalam kegiatan operasi militer selain perang. Maka itu, pihaknya akan senantiasa membantu jika memang ada kebutuhan.
Baca juga: Prajurit TNI Belum Ditarik ke Barak, Menhan Sjafrie: Menjaga Simbol Kedaulatan Negara di DPR
"Manakala kita mendapat permintaan dari pemerintah daerah, dari otoritas sipil, dari kepolisian membantu melaksanakan pengamanan suatu kegiatan, suatu situasi termasuk suatu area tentu kita laksanakan. Jadi yang dilaksanakan oleh TNI dan TNI AD itu sesuai dalam regulasi, sesuai dengan UU, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Dia menegaskan bahwa perbantuan ini berkaitan dengan penebalan pengamanan bukan mengambil alih tugas kepolisian. "Rekan-rekan dari kepolisian tetap pada lokasi tertentu, pada situasi tertentu, pada kondisi tertentu kita diminta membantu, kita bantu. Kita juga memberikan Asesmen jadi tidak ada yang dilanggar," ujarnya.
Secara garis besar, kondisi nasional kini seluruhnya sudah kondusif, pasca adanya kericuhan di sejumlah daerah. "Kondusif. Kalau TNI AD mengatakan saat ini situasi Ibu Kota dan seluruh wilayah Tanah Air, kita pastikan situasi kondusif," pungkasnya.
"Dari kami prinsipnya, kami bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).
Dia menjelaskan dalam UU TNI yang baru sudah dijelaskan bahwa tugas TNI yakni memberikan perbantuan kepada kepolisian, pemerintah daerah yang masuk dalam kegiatan operasi militer selain perang. Maka itu, pihaknya akan senantiasa membantu jika memang ada kebutuhan.
Baca juga: Prajurit TNI Belum Ditarik ke Barak, Menhan Sjafrie: Menjaga Simbol Kedaulatan Negara di DPR
"Manakala kita mendapat permintaan dari pemerintah daerah, dari otoritas sipil, dari kepolisian membantu melaksanakan pengamanan suatu kegiatan, suatu situasi termasuk suatu area tentu kita laksanakan. Jadi yang dilaksanakan oleh TNI dan TNI AD itu sesuai dalam regulasi, sesuai dengan UU, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Dia menegaskan bahwa perbantuan ini berkaitan dengan penebalan pengamanan bukan mengambil alih tugas kepolisian. "Rekan-rekan dari kepolisian tetap pada lokasi tertentu, pada situasi tertentu, pada kondisi tertentu kita diminta membantu, kita bantu. Kita juga memberikan Asesmen jadi tidak ada yang dilanggar," ujarnya.
Secara garis besar, kondisi nasional kini seluruhnya sudah kondusif, pasca adanya kericuhan di sejumlah daerah. "Kondusif. Kalau TNI AD mengatakan saat ini situasi Ibu Kota dan seluruh wilayah Tanah Air, kita pastikan situasi kondusif," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :