Fungsi Hukum di Era Globalisasi Ekonomi
Jum'at, 19 September 2025 - 17:13 WIB
loading...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad). Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad)
PERKEMBANGAN universal abad 2-21 telah ditandai oleh Program Pembangunan Nasional dengan tujuan mencapai kemakmuran rakyat di suatu negara termasuk Indonesia. Hal itu sebagaimana telah dicantumkan di dalam Mukadimah dan Batang Tubuh UUD45.
Tiga jenis pembangunan nasional sejak era pembangunan era orde baru adalah, pembangunan bidang ekonomi, hukum dan bidang politik. Ketiga jenis pembangunan nasional tersebut masih menggunakan pendekatan mono-dualistik dalam arti ketiga jenis pembangunan dilaksanakan secara paralel tanpa menata secara telti dampak dari masing-masing jenis pembangunan tersebut.
Dalam kaitan ini, kenyataan yang terjadi adalah relasi antara pembangunan ekonomi dan hukum yang sejatinya teramat penting dan strategis di era globalisasi ekonomi dunia saat ini. Salah satu tunggal terpenting pembangunan ekonomi adalah stabilitas ekonomi dan keuangan dan pembangunan infrastruktur.
Sedangkan di dalam pelaksanaannya telah terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam bentuk korupsi yang justru merugikan keuangan negara mencapai triliunan rupiah yang merupakan suatu keadaan dilematis dihadapi pemerintah. Di satu sisi, antara penegakan hukum dan di sisi lain menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan terutama di dalam persaingan global yang memerlukan tingkat kepercayaan tinggi (trust) dari para penanaman modal terutama penanaman modal asing.
Adalah suatu kemustahilan jika di dalam kerangka tujuan pembangunan ekonomi sedemikian, telah terjadi banyak kasus korupsi dan suap terjadi justru di dalam pelaksanaan ekonomi dan keuangan. Sehingga kontra-produktif terhadap upaya pemerintah untuk memasukkan modal asing sebagai pendorong utama Pembangunan ekonomi nasional.
Namun demikian, telah kita saksikan karena penuntutan tindak pidana korupsi banyak proyek nasional dalam infrastruktur di mana BUMN yang merupakan aktor utama telah terlibat tindak pidana korupsi. Sehingga proyek terhenti dengan meninggalkan aset-aset yang tak bernilai (idle) karena tidak laik di lelang atau karena daluwarsa dan subjek pelakunya dijatuhi hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda mencapai Rp1 miliar.
Dalam kasus tersebut merupakan pilihan yang tidak sederhana bagi pemerintah. Pilihan antara di satu sisi penegakan hukum dan stabilitas ekonomi serta keuangan di sisi lain. Tampaknya pemerintah termasuk elit politik sadar atau tidak telah mengabaikan masalah ini bahkan tidak peduli akan dampak saling pengaruh penting relasi antara keduanya bagi kepentingan pembangunan nasional di masa yang akan datang.
Pengalaman di negara AS, Inggris, Perancis dan Belanda menunjukkan bahwa kebijakan penegakan hukum lebih mengutamakan prinsip efisiensi, keseimbangan dan kemanfaatan. Hal itu dibandingkan dengan prinsip efektivitas pelaksanaan hukuman dan efek penjeraan terhadap pelsku kejahatan termasuk korupsi dan kejahatan serius lainnya sehingga telah diperoleh kemanfaatan maksimal bagi baik kepentingan negara dan masyarakat.
Sebagai contoh terakhir di KUHP Belanda tahun 1996 telah diatur ketentuan di mana seorang tersangka berhak mengajukan keberatan kepada penuntut untuk tidak melakukan penuntutan. Kondisi itu disebabkan telah terjadinya perdamaian dengan korban. Di AS, pemerintah AS melalui Kejaksaan Agung telah melakukan proses hukum kejahatan korupsi dengan metode Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) atau DPA.
Dengan metode tersebut, pelaku korporasi yang di mana direksi mengakui kesalahannya, diwajibkan membayar denda penalti kepada negara dan terhadap direksi yang dilindungi oleh Kejaksaan dari penuntutan penegak hukum negara asing.
Praktik DPA telah dilaksanakan dalam perkara suap Direksi PT Boeing terhadap terdakwa ES direktur PT Garuda Indonesia. Sehingga direksi Boeing tidak dapat dituntut oleh KPK. Dua contoh kasus di atas membuktikan bahwa negara maju tampak telah tidak konsisten menerapkan ketentuan UNCAC 2003 ysng telsh diakui negaranya dan juga telah diratifikasi Indonesia dengan UU Nomor 7 tahun 2006. Sedangkan di dalam UNCAC telah ditentukan kewajiban (Obligations) negara-negara pihak memberikan bantuan Kerja sama dalam penegakannya.
Pertanyaan kunci dari uraian fakta di atas, apakah penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi di Indonesia akan tetap bertahan pada posisi kebijakan lama pendekatan positivisme dengan prinsip efektivitas dan penjeraan, atau akan mempertimbangkan pendekatan efisiensi dan kemanfaatan?
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad)
PERKEMBANGAN universal abad 2-21 telah ditandai oleh Program Pembangunan Nasional dengan tujuan mencapai kemakmuran rakyat di suatu negara termasuk Indonesia. Hal itu sebagaimana telah dicantumkan di dalam Mukadimah dan Batang Tubuh UUD45.
Tiga jenis pembangunan nasional sejak era pembangunan era orde baru adalah, pembangunan bidang ekonomi, hukum dan bidang politik. Ketiga jenis pembangunan nasional tersebut masih menggunakan pendekatan mono-dualistik dalam arti ketiga jenis pembangunan dilaksanakan secara paralel tanpa menata secara telti dampak dari masing-masing jenis pembangunan tersebut.
Dalam kaitan ini, kenyataan yang terjadi adalah relasi antara pembangunan ekonomi dan hukum yang sejatinya teramat penting dan strategis di era globalisasi ekonomi dunia saat ini. Salah satu tunggal terpenting pembangunan ekonomi adalah stabilitas ekonomi dan keuangan dan pembangunan infrastruktur.
Sedangkan di dalam pelaksanaannya telah terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam bentuk korupsi yang justru merugikan keuangan negara mencapai triliunan rupiah yang merupakan suatu keadaan dilematis dihadapi pemerintah. Di satu sisi, antara penegakan hukum dan di sisi lain menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan terutama di dalam persaingan global yang memerlukan tingkat kepercayaan tinggi (trust) dari para penanaman modal terutama penanaman modal asing.
Adalah suatu kemustahilan jika di dalam kerangka tujuan pembangunan ekonomi sedemikian, telah terjadi banyak kasus korupsi dan suap terjadi justru di dalam pelaksanaan ekonomi dan keuangan. Sehingga kontra-produktif terhadap upaya pemerintah untuk memasukkan modal asing sebagai pendorong utama Pembangunan ekonomi nasional.
Namun demikian, telah kita saksikan karena penuntutan tindak pidana korupsi banyak proyek nasional dalam infrastruktur di mana BUMN yang merupakan aktor utama telah terlibat tindak pidana korupsi. Sehingga proyek terhenti dengan meninggalkan aset-aset yang tak bernilai (idle) karena tidak laik di lelang atau karena daluwarsa dan subjek pelakunya dijatuhi hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda mencapai Rp1 miliar.
Dalam kasus tersebut merupakan pilihan yang tidak sederhana bagi pemerintah. Pilihan antara di satu sisi penegakan hukum dan stabilitas ekonomi serta keuangan di sisi lain. Tampaknya pemerintah termasuk elit politik sadar atau tidak telah mengabaikan masalah ini bahkan tidak peduli akan dampak saling pengaruh penting relasi antara keduanya bagi kepentingan pembangunan nasional di masa yang akan datang.
Pengalaman di negara AS, Inggris, Perancis dan Belanda menunjukkan bahwa kebijakan penegakan hukum lebih mengutamakan prinsip efisiensi, keseimbangan dan kemanfaatan. Hal itu dibandingkan dengan prinsip efektivitas pelaksanaan hukuman dan efek penjeraan terhadap pelsku kejahatan termasuk korupsi dan kejahatan serius lainnya sehingga telah diperoleh kemanfaatan maksimal bagi baik kepentingan negara dan masyarakat.
Sebagai contoh terakhir di KUHP Belanda tahun 1996 telah diatur ketentuan di mana seorang tersangka berhak mengajukan keberatan kepada penuntut untuk tidak melakukan penuntutan. Kondisi itu disebabkan telah terjadinya perdamaian dengan korban. Di AS, pemerintah AS melalui Kejaksaan Agung telah melakukan proses hukum kejahatan korupsi dengan metode Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) atau DPA.
Dengan metode tersebut, pelaku korporasi yang di mana direksi mengakui kesalahannya, diwajibkan membayar denda penalti kepada negara dan terhadap direksi yang dilindungi oleh Kejaksaan dari penuntutan penegak hukum negara asing.
Praktik DPA telah dilaksanakan dalam perkara suap Direksi PT Boeing terhadap terdakwa ES direktur PT Garuda Indonesia. Sehingga direksi Boeing tidak dapat dituntut oleh KPK. Dua contoh kasus di atas membuktikan bahwa negara maju tampak telah tidak konsisten menerapkan ketentuan UNCAC 2003 ysng telsh diakui negaranya dan juga telah diratifikasi Indonesia dengan UU Nomor 7 tahun 2006. Sedangkan di dalam UNCAC telah ditentukan kewajiban (Obligations) negara-negara pihak memberikan bantuan Kerja sama dalam penegakannya.
Pertanyaan kunci dari uraian fakta di atas, apakah penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi di Indonesia akan tetap bertahan pada posisi kebijakan lama pendekatan positivisme dengan prinsip efektivitas dan penjeraan, atau akan mempertimbangkan pendekatan efisiensi dan kemanfaatan?
(shf)
Lihat Juga :