Dirjen PHU Hilman Latief Rampung Diperiksa KPK, Ngaku Dicecar soal Regulasi Penyelenggaraan Haji
Kamis, 18 September 2025 - 23:38 WIB
loading...
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam. Foto: Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam. Hilman mengaku dicecar soal regulasi dalam penyelenggaraan haji.
Hilman datang ke KPK pada pukul 10.22 WIB. Dia menjalani pemeriksaan selama 11 jam lebih setelah terlihat meninggalkan KPK pukul 21.53 WIB.
"Saya (diperiksa) pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji," ujar Hilman, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Dituntut 10 Tahun terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif
Menurut dia, proses pembagian kuota haji telah dijelaskan ke pihak travel. Hal ini juga mengenai seluruh proses haji mulai dari tahapan hingga keberangkatan.
"Itu sudah disampaikan ke mereka semua. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan sampai keberangkatan," ucapnya.
Hilman juga menyangkal kedatangannya kali ini untuk mengembalikan sejumlah uang. Dia tidak mengingat berapa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.
Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan.
Kasus ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut.
Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Hilman datang ke KPK pada pukul 10.22 WIB. Dia menjalani pemeriksaan selama 11 jam lebih setelah terlihat meninggalkan KPK pukul 21.53 WIB.
"Saya (diperiksa) pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji," ujar Hilman, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Dituntut 10 Tahun terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif
Menurut dia, proses pembagian kuota haji telah dijelaskan ke pihak travel. Hal ini juga mengenai seluruh proses haji mulai dari tahapan hingga keberangkatan.
"Itu sudah disampaikan ke mereka semua. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan sampai keberangkatan," ucapnya.
Hilman juga menyangkal kedatangannya kali ini untuk mengembalikan sejumlah uang. Dia tidak mengingat berapa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.
Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan.
Kasus ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut.
Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(jon)
Lihat Juga :