LBH GP Ansor Lihat Penetapan Nadiem sebagai Tersangka Sesuai Prosedur
Kamis, 18 September 2025 - 10:31 WIB
loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (4/9/2025). Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Dendy Zuhairil Finsa melihat penetapan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus pengadaan laptop chromebook sudah sesuai dengan prosedur. Kejagung, kata dia, sudah menyampaikan bahwa telah menemukan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Dendy berpendapat, langkah hukum ini sesuai prosedur, bukan reaktif atas tekanan publik. “Dengan demikian, penetapan tersangka dapat dipandang sebagai hasil dari proses hukum yang sedang berjalan, bukan semata-mata sebagai pengalihan isu demonstrasi,” ujar Dendy, Rabu (17/9/2025).
Dia menilai bahwa secara normatif penetapan tersangka harus memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Laptop Rp9 Triliun: Membedah Spesifikasi Chromebook di Tengah Skandal Korupsi Pendidikan
Dia pun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di tubuh lembaga pendidikan bisa berdampak panjang terhadap masa depan pendidikan Indonesia. Menurut dia, kasus tersebut berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan di tengah masyarakat.
“Guru, siswa, dan orang tua bisa kehilangan keyakinan pada pemerintah. Serta muncul pikiran skeptis jika anggaran pendidikan rawan dikorupsi, dan hal ini juga melemahkan dukungan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa kualitas sumber daya manusia dikhawatirkan stagnan. Program pengembangan berbasis teknologi juga bisa tertunda akibat berkurangnya kepercayaan publik dan dukungan terhadap kebijakan pendidikan.
Adapun terkait pandangan sebagian pihak yang menyebut kasus ini lebih pada kesalahan kebijakan tanpa niat jahat, Dendy menilai hal tersebut perlu dicermati dengan serius. Dia berpendapat, banyak kebijakan penting membutuhkan keputusan cepat.
Namun jika risiko hukum terlalu besar, lanjut dia, para pejabat bisa memilih untuk tidak berbuat apa-apa agar aman. “Atas fakta tersebut, pemerintah dan penegak hukum harus jelas membedakan mana kebijakan yang salah secara administratif dan mana yang merupakan tindak pidana korupsi. Perlindungan juga harus diberikan bagi pembuat kebijakan yang mengedepankan iktikad baik,” pungkasnya.
Dendy berpendapat, langkah hukum ini sesuai prosedur, bukan reaktif atas tekanan publik. “Dengan demikian, penetapan tersangka dapat dipandang sebagai hasil dari proses hukum yang sedang berjalan, bukan semata-mata sebagai pengalihan isu demonstrasi,” ujar Dendy, Rabu (17/9/2025).
Dia menilai bahwa secara normatif penetapan tersangka harus memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Laptop Rp9 Triliun: Membedah Spesifikasi Chromebook di Tengah Skandal Korupsi Pendidikan
Dia pun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di tubuh lembaga pendidikan bisa berdampak panjang terhadap masa depan pendidikan Indonesia. Menurut dia, kasus tersebut berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan di tengah masyarakat.
“Guru, siswa, dan orang tua bisa kehilangan keyakinan pada pemerintah. Serta muncul pikiran skeptis jika anggaran pendidikan rawan dikorupsi, dan hal ini juga melemahkan dukungan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa kualitas sumber daya manusia dikhawatirkan stagnan. Program pengembangan berbasis teknologi juga bisa tertunda akibat berkurangnya kepercayaan publik dan dukungan terhadap kebijakan pendidikan.
Adapun terkait pandangan sebagian pihak yang menyebut kasus ini lebih pada kesalahan kebijakan tanpa niat jahat, Dendy menilai hal tersebut perlu dicermati dengan serius. Dia berpendapat, banyak kebijakan penting membutuhkan keputusan cepat.
Namun jika risiko hukum terlalu besar, lanjut dia, para pejabat bisa memilih untuk tidak berbuat apa-apa agar aman. “Atas fakta tersebut, pemerintah dan penegak hukum harus jelas membedakan mana kebijakan yang salah secara administratif dan mana yang merupakan tindak pidana korupsi. Perlindungan juga harus diberikan bagi pembuat kebijakan yang mengedepankan iktikad baik,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :