Pengacara Jokowi Sebut Banyak Kelemahan dalam Gugatan Citizen Lawsuit soal Ijazah

Rabu, 17 September 2025 - 06:37 WIB
loading...
Pengacara Jokowi Sebut...
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) kembali digugat soal keaslian ijazahnya. Kali ini, melalui gugatan citizen lawsuit (CLS) yang dilayangkan dua alumnus Universitas Gadjah Mada ( UGM ), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.

Menggapai hal tersebut, Rivai Kusumanegara yang merupakan pengacara Jokowi menyampaikan bahwa gugatan ini sulit dikabulkan oleh majelis hakim. Meski begitu dirinya tetap menghormati upaya yang dilakukan penggugat sepanjang berada dalam koridor hukum yang berlaku.

"Cuma kami melihat ini sepertinya secara formalitas ini banyak kelemahannya dan sepertinya seperti gugatan lainnya," kata Rivai dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga: PN Solo Gelar Sidang Perdana Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi

Dia menjelaskan bahwa definisi umumcitizen lawsuit adalah gugatan yang ditujukan kepada penyelenggara negara atas kelalaiannya dalam memenuhi hak-hak warga negara. Dalam gugatan tersebut biasanya pejabat negara diminta untuk memperbaiki kebijakannya.

"Jadi intinya memang yang digugat itu seharusnya penyelenggaraan negara dan yang dituntut adalah menerbitkan sebuah peraturan untuk menghentikan terjadinya kelalaian hak-hak warga yang menimbulkan kerugian warga negara," ucapnya.

Sementara, dalam gugatan citizen lawsuit ini justru yang digugat adalah pribadi Jokowi, yang saat ini bukan penyelenggara negara. Selain itu, Rivai juga melihat ada keanehan yang termuat dari isi petitum gugatan tersebut.

"Pak Jokowi pribadi sebagai tergugat satu, dua rektor, yang ketiga wakil rektor, yang keempat kepolisian. Tapi jadi masalah. Jadi dari segi subjek hukumnya berbeda dari segi petitum yang pun menjadi aneh, karena justru diminta Pak Jokowi untuk meminta maaf, tidak ada perintah untuk menerbitkan regeling atau kebijakan untuk menghentikan kelalaian," jelasnya.

Isi petitum pemohon juga meminta agar majelis hakim menyatakan kalau ijazah Jokowi adalah palsu. Dia menyebut bahwa kasus ijazah ini seharusnya diselesaikan dengan ranah pidana, bukan melalui gugatan citizen lawsuit. "Justru di situ juga petitumnya adalah menyatakan ijazah itu palsu, ini kan ranahnya pidana," pungkasnya.

Sidang Perdana

Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menggelar sidang perdana atas gugatan keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi, Selasa (16/9/2025). Gugatan citizen lawsuit (CLS) dilayangkan oleh dua alumnus Universitas Gajah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.



Dalam gugatan itu, penggugat menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Rektor UGM Prof Dr Ova Emilia sebagai tergugat 2. Kemudian Prof Dr Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.

Pantauan di lokasi, sidang dimulai sekitar pukul 11.10 WIB. Sidang dengan agenda pemeriksaan berkas dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dengan hakim anggota Sutikno dan Fatarony.

Sementara, penggugat diwakili oleh kuasa hukum pengacara senior Muhammad Taufiq. Lalu tergugat 1 Jokowi diwakili kuasa hukum YB Irpan. Sedangkan tergugat lainnya juga diwakili kuasa hukum masing-masing.

Sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB harus tertunda satu jam lebih lantaran belum hadirnya tergugat 2 Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia, tergugat 3 Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro, dan tergugat 4 Kepolisian Republik Indonesia.

Taufiq mengatakan, gugatan CLS dimasukkan ke PN Solo pada 22 Agustus 2025 dan teregistrasi di PN Solo dengan Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Taufiq mengungkapkan alasan gugatan yang dilakukan dua alumnus UGM.

"Pak Jokowi, Kapolri, UGM, dan Rektor serta Wakil Rektor Bidang Akademik itu kan membiarkan isu ini berlangsung berlarut-larut sejak 2018. Dan sudah memenjarakan dua orang, Nur Sugiarso atau Gus Nur dan Bambang Tri tahun 2023 sudah dipenjara," kata Taufiq.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Google dan A24 Berkolaborasi...
Google dan A24 Berkolaborasi Kembangkan Teknologi AI di Industri Film
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved