Pengacara Jokowi Sebut Banyak Kelemahan dalam Gugatan Citizen Lawsuit soal Ijazah
Rabu, 17 September 2025 - 06:37 WIB
loading...
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) kembali digugat soal keaslian ijazahnya. Kali ini, melalui gugatan citizen lawsuit (CLS) yang dilayangkan dua alumnus Universitas Gadjah Mada ( UGM ), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.
Menggapai hal tersebut, Rivai Kusumanegara yang merupakan pengacara Jokowi menyampaikan bahwa gugatan ini sulit dikabulkan oleh majelis hakim. Meski begitu dirinya tetap menghormati upaya yang dilakukan penggugat sepanjang berada dalam koridor hukum yang berlaku.
"Cuma kami melihat ini sepertinya secara formalitas ini banyak kelemahannya dan sepertinya seperti gugatan lainnya," kata Rivai dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga: PN Solo Gelar Sidang Perdana Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi
Dia menjelaskan bahwa definisi umumcitizen lawsuit adalah gugatan yang ditujukan kepada penyelenggara negara atas kelalaiannya dalam memenuhi hak-hak warga negara. Dalam gugatan tersebut biasanya pejabat negara diminta untuk memperbaiki kebijakannya.
"Jadi intinya memang yang digugat itu seharusnya penyelenggaraan negara dan yang dituntut adalah menerbitkan sebuah peraturan untuk menghentikan terjadinya kelalaian hak-hak warga yang menimbulkan kerugian warga negara," ucapnya.
Sementara, dalam gugatan citizen lawsuit ini justru yang digugat adalah pribadi Jokowi, yang saat ini bukan penyelenggara negara. Selain itu, Rivai juga melihat ada keanehan yang termuat dari isi petitum gugatan tersebut.
"Pak Jokowi pribadi sebagai tergugat satu, dua rektor, yang ketiga wakil rektor, yang keempat kepolisian. Tapi jadi masalah. Jadi dari segi subjek hukumnya berbeda dari segi petitum yang pun menjadi aneh, karena justru diminta Pak Jokowi untuk meminta maaf, tidak ada perintah untuk menerbitkan regeling atau kebijakan untuk menghentikan kelalaian," jelasnya.
Isi petitum pemohon juga meminta agar majelis hakim menyatakan kalau ijazah Jokowi adalah palsu. Dia menyebut bahwa kasus ijazah ini seharusnya diselesaikan dengan ranah pidana, bukan melalui gugatan citizen lawsuit. "Justru di situ juga petitumnya adalah menyatakan ijazah itu palsu, ini kan ranahnya pidana," pungkasnya.
Dalam gugatan itu, penggugat menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Rektor UGM Prof Dr Ova Emilia sebagai tergugat 2. Kemudian Prof Dr Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.
Pantauan di lokasi, sidang dimulai sekitar pukul 11.10 WIB. Sidang dengan agenda pemeriksaan berkas dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dengan hakim anggota Sutikno dan Fatarony.
Sementara, penggugat diwakili oleh kuasa hukum pengacara senior Muhammad Taufiq. Lalu tergugat 1 Jokowi diwakili kuasa hukum YB Irpan. Sedangkan tergugat lainnya juga diwakili kuasa hukum masing-masing.
Sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB harus tertunda satu jam lebih lantaran belum hadirnya tergugat 2 Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia, tergugat 3 Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro, dan tergugat 4 Kepolisian Republik Indonesia.
Taufiq mengatakan, gugatan CLS dimasukkan ke PN Solo pada 22 Agustus 2025 dan teregistrasi di PN Solo dengan Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Taufiq mengungkapkan alasan gugatan yang dilakukan dua alumnus UGM.
"Pak Jokowi, Kapolri, UGM, dan Rektor serta Wakil Rektor Bidang Akademik itu kan membiarkan isu ini berlangsung berlarut-larut sejak 2018. Dan sudah memenjarakan dua orang, Nur Sugiarso atau Gus Nur dan Bambang Tri tahun 2023 sudah dipenjara," kata Taufiq.
Menggapai hal tersebut, Rivai Kusumanegara yang merupakan pengacara Jokowi menyampaikan bahwa gugatan ini sulit dikabulkan oleh majelis hakim. Meski begitu dirinya tetap menghormati upaya yang dilakukan penggugat sepanjang berada dalam koridor hukum yang berlaku.
"Cuma kami melihat ini sepertinya secara formalitas ini banyak kelemahannya dan sepertinya seperti gugatan lainnya," kata Rivai dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga: PN Solo Gelar Sidang Perdana Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi
Dia menjelaskan bahwa definisi umumcitizen lawsuit adalah gugatan yang ditujukan kepada penyelenggara negara atas kelalaiannya dalam memenuhi hak-hak warga negara. Dalam gugatan tersebut biasanya pejabat negara diminta untuk memperbaiki kebijakannya.
"Jadi intinya memang yang digugat itu seharusnya penyelenggaraan negara dan yang dituntut adalah menerbitkan sebuah peraturan untuk menghentikan terjadinya kelalaian hak-hak warga yang menimbulkan kerugian warga negara," ucapnya.
Sementara, dalam gugatan citizen lawsuit ini justru yang digugat adalah pribadi Jokowi, yang saat ini bukan penyelenggara negara. Selain itu, Rivai juga melihat ada keanehan yang termuat dari isi petitum gugatan tersebut.
"Pak Jokowi pribadi sebagai tergugat satu, dua rektor, yang ketiga wakil rektor, yang keempat kepolisian. Tapi jadi masalah. Jadi dari segi subjek hukumnya berbeda dari segi petitum yang pun menjadi aneh, karena justru diminta Pak Jokowi untuk meminta maaf, tidak ada perintah untuk menerbitkan regeling atau kebijakan untuk menghentikan kelalaian," jelasnya.
Isi petitum pemohon juga meminta agar majelis hakim menyatakan kalau ijazah Jokowi adalah palsu. Dia menyebut bahwa kasus ijazah ini seharusnya diselesaikan dengan ranah pidana, bukan melalui gugatan citizen lawsuit. "Justru di situ juga petitumnya adalah menyatakan ijazah itu palsu, ini kan ranahnya pidana," pungkasnya.
Sidang Perdana
Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menggelar sidang perdana atas gugatan keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi, Selasa (16/9/2025). Gugatan citizen lawsuit (CLS) dilayangkan oleh dua alumnus Universitas Gajah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.Dalam gugatan itu, penggugat menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Rektor UGM Prof Dr Ova Emilia sebagai tergugat 2. Kemudian Prof Dr Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.
Pantauan di lokasi, sidang dimulai sekitar pukul 11.10 WIB. Sidang dengan agenda pemeriksaan berkas dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dengan hakim anggota Sutikno dan Fatarony.
Sementara, penggugat diwakili oleh kuasa hukum pengacara senior Muhammad Taufiq. Lalu tergugat 1 Jokowi diwakili kuasa hukum YB Irpan. Sedangkan tergugat lainnya juga diwakili kuasa hukum masing-masing.
Sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB harus tertunda satu jam lebih lantaran belum hadirnya tergugat 2 Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia, tergugat 3 Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro, dan tergugat 4 Kepolisian Republik Indonesia.
Taufiq mengatakan, gugatan CLS dimasukkan ke PN Solo pada 22 Agustus 2025 dan teregistrasi di PN Solo dengan Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Taufiq mengungkapkan alasan gugatan yang dilakukan dua alumnus UGM.
"Pak Jokowi, Kapolri, UGM, dan Rektor serta Wakil Rektor Bidang Akademik itu kan membiarkan isu ini berlangsung berlarut-larut sejak 2018. Dan sudah memenjarakan dua orang, Nur Sugiarso atau Gus Nur dan Bambang Tri tahun 2023 sudah dipenjara," kata Taufiq.
(zik)
Lihat Juga :