Pengacara Jokowi Sebut Banyak Kelemahan dalam Gugatan Citizen Lawsuit soal Ijazah
Rabu, 17 September 2025 - 06:37 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, dalam gugatan citizen lawsuit ini justru yang digugat adalah pribadi Jokowi, yang saat ini bukan penyelenggara negara. Selain itu, Rivai juga melihat ada keanehan yang termuat dari isi petitum gugatan tersebut.
"Pak Jokowi pribadi sebagai tergugat satu, dua rektor, yang ketiga wakil rektor, yang keempat kepolisian. Tapi jadi masalah. Jadi dari segi subjek hukumnya berbeda dari segi petitum yang pun menjadi aneh, karena justru diminta Pak Jokowi untuk meminta maaf, tidak ada perintah untuk menerbitkan regeling atau kebijakan untuk menghentikan kelalaian," jelasnya.
Isi petitum pemohon juga meminta agar majelis hakim menyatakan kalau ijazah Jokowi adalah palsu. Dia menyebut bahwa kasus ijazah ini seharusnya diselesaikan dengan ranah pidana, bukan melalui gugatan citizen lawsuit. "Justru di situ juga petitumnya adalah menyatakan ijazah itu palsu, ini kan ranahnya pidana," pungkasnya.
Dalam gugatan itu, penggugat menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Rektor UGM Prof Dr Ova Emilia sebagai tergugat 2. Kemudian Prof Dr Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.
Pantauan di lokasi, sidang dimulai sekitar pukul 11.10 WIB. Sidang dengan agenda pemeriksaan berkas dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dengan hakim anggota Sutikno dan Fatarony.
"Pak Jokowi pribadi sebagai tergugat satu, dua rektor, yang ketiga wakil rektor, yang keempat kepolisian. Tapi jadi masalah. Jadi dari segi subjek hukumnya berbeda dari segi petitum yang pun menjadi aneh, karena justru diminta Pak Jokowi untuk meminta maaf, tidak ada perintah untuk menerbitkan regeling atau kebijakan untuk menghentikan kelalaian," jelasnya.
Isi petitum pemohon juga meminta agar majelis hakim menyatakan kalau ijazah Jokowi adalah palsu. Dia menyebut bahwa kasus ijazah ini seharusnya diselesaikan dengan ranah pidana, bukan melalui gugatan citizen lawsuit. "Justru di situ juga petitumnya adalah menyatakan ijazah itu palsu, ini kan ranahnya pidana," pungkasnya.
Sidang Perdana
Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menggelar sidang perdana atas gugatan keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi, Selasa (16/9/2025). Gugatan citizen lawsuit (CLS) dilayangkan oleh dua alumnus Universitas Gajah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.Dalam gugatan itu, penggugat menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Rektor UGM Prof Dr Ova Emilia sebagai tergugat 2. Kemudian Prof Dr Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.
Pantauan di lokasi, sidang dimulai sekitar pukul 11.10 WIB. Sidang dengan agenda pemeriksaan berkas dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dengan hakim anggota Sutikno dan Fatarony.
Lihat Juga :