Demokrasi Tak Boleh Sepi dari Gagasan Segar Anak Muda

Minggu, 14 September 2025 - 23:20 WIB
loading...
Demokrasi Tak Boleh...
Ketua PB HMI Ramon Hidayat menyatakan mundurnya Rahayu Saraswati tidak hanya sebatas pergantian kursi legislatif, melainkan juga berkurangnya tokoh muda di parlemen. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Keputusan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra menandai berkurangnya figur muda yang selama ini membawa semangat pembaruan di parlemen. Kehadirannya dikenal sebagai simbol gagasan segar, keberanian, dan energi baru di tengah dominasi politik yang kerap berjalan monoton.

Selain kiprahnya di parlemen, Rahayu Saraswati juga dikenal dengan rekam jejak prestasi yang membanggakan. Ia pernah menjadi anggota DPR RI periode 2014–2019 dan kembali terpilih untuk periode 2024–2029.

Baca juga: Aktif Lawan TPPO, Keputusan Rahayu Saraswati Mundur dari DPR Bikin Kaget

Di luar politik, ia aktif dalam isu-isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui organisasi Saraswati Learning Center, yang fokus pada pendidikan inklusif bagi anak-anak difabel. Selain itu, dia juga pernah dipercaya sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra serta berperan dalam berbagai forum nasional maupun internasional yang menyoroti isu kesetaraan gender dan partisipasi generasi muda.



Ketua PB HMI Ramon Hidayat menyampaikan bahwa mundurnya Rahayu Saraswati tidak hanya sebatas pergantian kursi legislatif, melainkan juga berkurangnya energi muda yang mampu menghadirkan gagasan progresif dan dekat dengan aspirasi rakyat.

“Mbak Saras adalah salah satu figur muda yang berhasil membawa warna baru di parlemen. Beliau hadir dengan semangat, keberanian, dan ide-ide segar yang membuat politik terasa lebih hidup. Kehilangannya tentu mengurangi api pemuda di DPR RI,” ujar Ramon Hidayat di Jakarta, dikutip Minggu (14/9/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Sentuhan Kenyamanan...
Sentuhan Kenyamanan di Mina, Layanan Haji Reguler yang Makin Manusiawi
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Industri Otomotif Jerman...
Industri Otomotif Jerman Tambah Sekarat Akibat Perang Timur Tengah
Berita Terkini
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved