Kriteria Ideal Calon Menko Polkam: Tokoh Senior dan Jejaring Mapan
Minggu, 14 September 2025 - 11:37 WIB
loading...
A
A
A
Soal berapa lama pos interim dijabat, tentunya tergantung dari Presiden Prabowo. "Melalui pencopotan ini, tentu saja Presiden Prabowo ingin menunjukkan telah melakukan evaluasi terhadap pembantunya di jajaran Kabinet Merah Putih dan memanfaatkan momentum politik dalam menyampaikan keputusannya. Tentu saja itu merupakan sinyal baik bahwa Presiden dapat melakukan evaluasi kinerja para menteri kapan pun."
Anton menambahkan, sejauh ini belum ada ketentuan rigid yang mengatur terkait limitasi durasi dan kewenangan yang dapat dilakukan oleh seorang pejabat interim. Hanya saja, jika merujuk pada Pasal 14 ayat (7) UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat ad interim ataupun yang sifatnya ditunjuk memiliki keterbatasan kewenangan.
Pasal 14 ayat (7) UU Nomor 30/2014 berbunyi: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Jika merujuk ketentuan tersebut, kata Anton, Menko Polkam ad interim tidak dapat membuat keputusan yang sifatnya berpengaruh terhadap internal organisasi seperti anggaran dan mutasi pejabat. "Sementara, terkait ruang lingkup tugas dan fungsi Kemenko Polkam, Menko Polkam ad interim tetap dapat melaksanakannya. Dengan begitu, sebenarnya tidak terlalu banyak kendala yang dihadapi Sjafrie dalam menjalankan kewenangan Menko Polkam sekalipun berstatus ad interim," ujarnya.
Anton menambahkan, sejauh ini belum ada ketentuan rigid yang mengatur terkait limitasi durasi dan kewenangan yang dapat dilakukan oleh seorang pejabat interim. Hanya saja, jika merujuk pada Pasal 14 ayat (7) UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat ad interim ataupun yang sifatnya ditunjuk memiliki keterbatasan kewenangan.
Pasal 14 ayat (7) UU Nomor 30/2014 berbunyi: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Jika merujuk ketentuan tersebut, kata Anton, Menko Polkam ad interim tidak dapat membuat keputusan yang sifatnya berpengaruh terhadap internal organisasi seperti anggaran dan mutasi pejabat. "Sementara, terkait ruang lingkup tugas dan fungsi Kemenko Polkam, Menko Polkam ad interim tetap dapat melaksanakannya. Dengan begitu, sebenarnya tidak terlalu banyak kendala yang dihadapi Sjafrie dalam menjalankan kewenangan Menko Polkam sekalipun berstatus ad interim," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :