Kriteria Ideal Calon Menko Polkam: Tokoh Senior dan Jejaring Mapan
Minggu, 14 September 2025 - 11:37 WIB
loading...
Menko Polkam Ad Interim Sjafrie Sjamsoeddin (kanan) bersama Wamenko Polkam Lodewijk F. Paulus memimpin rapat internal di Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Siapa yang akan ditunjuk menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan ( Menko Polkam ) definitif terus jadi perbincangan. Pengamat militer Anton Aliabbas menyebut ada dua kriteria yang harus dipenuhi calon Menko Polkam.
Menurut Anton, masih kosongnya pos Menko Polkam hingga kini mengindikasikan Presiden Prabowo Subianto ingin lebih berhati-hati dalam menyeleksi kandidat menteri yang strategis. Soal figur yang layak duduk di jabatan tersebut, kata Anton, setidaknya perlu memenuhi kriteria utama, yakni senior dan rekam jejak.
"Pos Menko Polkam biasanya diisi oleh tokoh senior, baik dari kalangan sipil maupun purnawirawan. Hal ini mengingat Menko akan memainkan peran sebagai koordinator para menteri di jajaran polkam," kata Anton kepada SindoNews, Minggu (14/9/2025).
Baca Juga: Menakar Kans Gatot Nurmantyo Jadi Menko Polkam
Selain itu, kata Anton, mengingat tugas dan fungsi Menko Polkam yang mencakup pelaksanaan koordinasi, pengawasan, sinkronisasi, hingga penyelesaian masalah pelik, kompetensi figur menjadi krusial. "Kapabilitas dan memiliki rekam jejak pengalaman serta jejaring yang mapan di sektor polkam adalah kunci."
Diketahui, jabatan Menko Polkam kini dijabat sementara (ad interim) oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. Sjafrie akan bertugas sebagai Menko Polkam ad interim sampai dilantiknya Menko Polkam definitif. Sebelumnya, Menko Polkam dijabat Budi Gunawan (BG). BG terkena reshuffle pada Senin (8/9/2025).
![Kriteria Ideal Calon Menko Polkam: Tokoh Senior dan Jejaring Mapan]()
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas. Foto/Istimewa
Anton yang juga Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) mengatakan, sejatinya, penunjukan Menko Polkam ad interim bukanlah hal baru. Saat pejabat tersebut sedang ke luar negeri misalnya, pejabat interim akan ditunjuk oleh presiden. Terakhir, ketika Menko Polhukam Mahfud MD mengundurkan diri pada Februari 2024, Presiden Joko Widodo menunjuk Mendagri Tito Karnavian sebagai pelaksana tugas Menko Polhukam.
"Di sisi lain, tidak ada pattern tertentu untuk pos interim. Pos interim pernah dijabat Mendagri dan Menteri PANRB. Dengan demikian, tidak ada masalah ketika jabatan interim dipegang oleh seorang Menteri Pertahanan," ujarnya.
Soal berapa lama pos interim dijabat, tentunya tergantung dari Presiden Prabowo. "Melalui pencopotan ini, tentu saja Presiden Prabowo ingin menunjukkan telah melakukan evaluasi terhadap pembantunya di jajaran Kabinet Merah Putih dan memanfaatkan momentum politik dalam menyampaikan keputusannya. Tentu saja itu merupakan sinyal baik bahwa Presiden dapat melakukan evaluasi kinerja para menteri kapan pun."
Anton menambahkan, sejauh ini belum ada ketentuan rigid yang mengatur terkait limitasi durasi dan kewenangan yang dapat dilakukan oleh seorang pejabat interim. Hanya saja, jika merujuk pada Pasal 14 ayat (7) UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat ad interim ataupun yang sifatnya ditunjuk memiliki keterbatasan kewenangan.
Pasal 14 ayat (7) UU Nomor 30/2014 berbunyi: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Jika merujuk ketentuan tersebut, kata Anton, Menko Polkam ad interim tidak dapat membuat keputusan yang sifatnya berpengaruh terhadap internal organisasi seperti anggaran dan mutasi pejabat. "Sementara, terkait ruang lingkup tugas dan fungsi Kemenko Polkam, Menko Polkam ad interim tetap dapat melaksanakannya. Dengan begitu, sebenarnya tidak terlalu banyak kendala yang dihadapi Sjafrie dalam menjalankan kewenangan Menko Polkam sekalipun berstatus ad interim," ujarnya.
Menurut Anton, masih kosongnya pos Menko Polkam hingga kini mengindikasikan Presiden Prabowo Subianto ingin lebih berhati-hati dalam menyeleksi kandidat menteri yang strategis. Soal figur yang layak duduk di jabatan tersebut, kata Anton, setidaknya perlu memenuhi kriteria utama, yakni senior dan rekam jejak.
"Pos Menko Polkam biasanya diisi oleh tokoh senior, baik dari kalangan sipil maupun purnawirawan. Hal ini mengingat Menko akan memainkan peran sebagai koordinator para menteri di jajaran polkam," kata Anton kepada SindoNews, Minggu (14/9/2025).
Baca Juga: Menakar Kans Gatot Nurmantyo Jadi Menko Polkam
Selain itu, kata Anton, mengingat tugas dan fungsi Menko Polkam yang mencakup pelaksanaan koordinasi, pengawasan, sinkronisasi, hingga penyelesaian masalah pelik, kompetensi figur menjadi krusial. "Kapabilitas dan memiliki rekam jejak pengalaman serta jejaring yang mapan di sektor polkam adalah kunci."
Diketahui, jabatan Menko Polkam kini dijabat sementara (ad interim) oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. Sjafrie akan bertugas sebagai Menko Polkam ad interim sampai dilantiknya Menko Polkam definitif. Sebelumnya, Menko Polkam dijabat Budi Gunawan (BG). BG terkena reshuffle pada Senin (8/9/2025).

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas. Foto/Istimewa
Anton yang juga Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) mengatakan, sejatinya, penunjukan Menko Polkam ad interim bukanlah hal baru. Saat pejabat tersebut sedang ke luar negeri misalnya, pejabat interim akan ditunjuk oleh presiden. Terakhir, ketika Menko Polhukam Mahfud MD mengundurkan diri pada Februari 2024, Presiden Joko Widodo menunjuk Mendagri Tito Karnavian sebagai pelaksana tugas Menko Polhukam.
"Di sisi lain, tidak ada pattern tertentu untuk pos interim. Pos interim pernah dijabat Mendagri dan Menteri PANRB. Dengan demikian, tidak ada masalah ketika jabatan interim dipegang oleh seorang Menteri Pertahanan," ujarnya.
Soal berapa lama pos interim dijabat, tentunya tergantung dari Presiden Prabowo. "Melalui pencopotan ini, tentu saja Presiden Prabowo ingin menunjukkan telah melakukan evaluasi terhadap pembantunya di jajaran Kabinet Merah Putih dan memanfaatkan momentum politik dalam menyampaikan keputusannya. Tentu saja itu merupakan sinyal baik bahwa Presiden dapat melakukan evaluasi kinerja para menteri kapan pun."
Anton menambahkan, sejauh ini belum ada ketentuan rigid yang mengatur terkait limitasi durasi dan kewenangan yang dapat dilakukan oleh seorang pejabat interim. Hanya saja, jika merujuk pada Pasal 14 ayat (7) UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat ad interim ataupun yang sifatnya ditunjuk memiliki keterbatasan kewenangan.
Pasal 14 ayat (7) UU Nomor 30/2014 berbunyi: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Jika merujuk ketentuan tersebut, kata Anton, Menko Polkam ad interim tidak dapat membuat keputusan yang sifatnya berpengaruh terhadap internal organisasi seperti anggaran dan mutasi pejabat. "Sementara, terkait ruang lingkup tugas dan fungsi Kemenko Polkam, Menko Polkam ad interim tetap dapat melaksanakannya. Dengan begitu, sebenarnya tidak terlalu banyak kendala yang dihadapi Sjafrie dalam menjalankan kewenangan Menko Polkam sekalipun berstatus ad interim," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :